Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sprindik Baru, La Nyalla Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 13/04/2016, 17:13 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla Mattalitti. Sama seperti sebelumnya, keluarnya sprindik bersamaan dengan keluarnya surat penetapan tersangka untuk La Nyalla.

Sprindik baru itu dikeluarkan pada tanggal 12 April kemarin. Kajati Jatim Maruli Hutagalung menandatanganinya tiga jam setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan hasil putusan praperadilan.

Sprindik baru itu bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016, sedangkan penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti berdasarkan surat Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan, alat bukti yang dipakai untuk menetapkan Ketua Umum PSSI itu sebagai tersangka hampir sama dengan penetapan tersangka sebelumnya.

"Cuma formalitasnya saja yang kita perbarui, memangnya alat bukti apa lagi?" katanya, Rabu (13/4/2016) sore.

Kemarin, lanjut Dandeni, pihaknya sudah menjalankan putusan praperadilan dengan mencabut status tersangka La Nyalla, mencabut surat cekal, DPO, maupun mencabut blokir paspor.

"Tetapi, karena statusnya tersangka lagi, ya kita kirim lagi cekalnya," ujarnya.

(Baca juga: Kalah Praperadilan, Kajati Jatim Ingin Kasus La Nyalla Ditangani Pengadilan Tipikor)

La Nyalla ditetapkan tersangka sebelumnya pada 16 Maret lalu atas kasus dugaan penyelewengan sebagian dana hibah Kadin Jatim senilai Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik perdana di Bank Jatim pada 2012. Namun, status itu sudah dicabut oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui gugatan praperadilan.

(Baca juga: Ini Alasan Hakim Menangkan Gugatan Praperadilan La Nyalla)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com