Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Minta Nama La Nyalla Direhabilitasi

Kompas.com - 12/04/2016, 15:45 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum meminta nama baik La Nyalla Mattalitti direhabilitasi di mata hukum. Itu karena Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan La Nyalla dalam praperadilan status tersangka, Selasa (12/4/2016).

Tim kuasa hukum La Nyalla, Makruf Syah, mengatakan bahwa menuduh seseorang sebagai tersangka merupakan tindakan melanggar hak asasi manusia.

"Yang pertama, kami minta nama La Nyalla direhabilitasi setelah putusan praperadilan ini," katanya, seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengadilan, kata dia, telah membuktikan bahwa status tersebut diberikan kepada La Nyalla bukan karena alasan hukum, melainkan karena kesewenang-wenangan penegak hukum. "Kami juga minta status DPO dan pencekalan segera dicabut," ujarnya.

Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan La Nyalla dalam sidang gugatan atas praperadilan status hukumnya.

Pertimbangan hakim, antara lain, bahwa termohon, dalam hal ini Kejati Jatim, melakukan pelanggaran KUHAP dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka. (Baca: La Nyalla Menangi Sidang Praperadilan)

Sebelumnya, La Nyalla yang juga Ketua Umum PSSI itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim pada 16 Maret lalu, atas dugaan penyelewengan sebagian dana hibah Kadin Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012. Dana tersebut diduga digunakan La Nyalla untuk membeli saham perdana di Bank Jatim. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com