Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati Jatim: Dari Awal Sidang Praperadilan La Nyalla Sudah "Miring"

Kompas.com - 12/04/2016, 13:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menduga ada permainan antara pihak Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) di Jatim, La Nyalla Mattalitti, dengan hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ferdinandus.

Pasalnya, banyak kejanggalan selama sidang praperadilan berlangsung hingga akhirnya gugatan La Nyalla dikabulkan oleh Ferdinandus.

"Memang dari awal kita lihat (sidang prapradilan) sudah 'miring' kok. Setiap kali persidangan hakimnya selalu memihak pada pemohon (pihak La Nyalla). Pemohon sudah selesai bertanya, dia tambahkan lagi," ujar Maruli saat dihubungi, Selasa (12/4/2016).

Selain itu, saksi fakta yang diajukan Kejati Jatim pun ditolak oleh hakim. Padahal, di kasus lain, termohon sah-sah saja mengajukan saksi fakta. (baca: Dua Saksinya Ditolak, Kajati Jatim Sebut Sidang Praperadilan La Nyalla Janggal)

Padahal, kata Maruli, saksi fakta yang dia ajukan dapat menjelaskan alat bukti penetapan La Nyalla sebagai tersangka.

Dua saksi fakta yang ditolak hakim kemarin adalah Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus, Dandeni Herdiana, dan penyidik perkara La Nyalla, Andre.

"Kan dengan adanya saksi fakta itu penyidik bisa menjelaskan kepada hakim. Alat bukti yang kita ajukan surat, hasil keterangan ahli," kata dia.

Hakim Ferdinandus sebelumnya menolak kesaksian keduanya karena menurut hakim tidak mungkin Kejati bersaksi untuk dirinya sendiri. (baca: La Nyalla Menangi Sidang Praperadilan)

Maruli menduga, permainan itu dilakukan karena La Nyalla masih kerabat dekat pejabat di Mahkamah Agung.

"Jadi mungkin tekanan-tekanan juga, hakimnya mungkin takut terlalu jauh," kata Maruli.

Atas keputusan praperadilan itu, Kejati Jatim akan kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.

Pada 16 Maret lalu, Kejati Jatim menyatakan Ketua Umum PSSI itu sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim.

La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla tidak berada di Indonesia sehingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kompas TV Kejati Beberkan 4 Bukti Pada Kasus La Nyalla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com