Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

La Nyalla Menangi Sidang Praperadilan, Pendukungnya Gunduli Kepala

Kompas.com - 12/04/2016, 16:50 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Puluhan pendukung La Nyalla Mattalitti dari ormas Pemuda Pancasila Surabaya menggunduli kepalanya, Selasa (12/4/2016).

Aksi cukur gundul ini merupakan bentuk syukur karena La Nyalla telah memenangi sidang praperadilan.

(Baca juga: La Nyalla Menangi Sidang Praperadilan)

Dengan mengenakan atribut kaus bergambar La Nyalla, mereka bergantian menggunduli kepala temannya satu per satu di kantor DPC Ormas Pemuda Pancasila Surabaya.

Puluhan pendukung La Nyalla itu adalah pengurus Pemuda Pancasila tingkat kecamatan dari 31 kecamatan yang ada di Surabaya.

"Kami sudah nazar, jika Pak Nyalla menang, kami akan cukur gundul. Ini bentuk rasa syukur kami kepada Tuhan karena Pak Nyalla bebas dari fitnah," kata Rudi Setiawan, Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Sukolilo.

Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan La Nyalla dalam sidang praperadilan status hukumnya. Pertimbangan hakim antara lain, termohon, dalam hal ini Kejati Jatim, melakukan pelanggaran KUHAP dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Hakim juga menyatakan, semua alat bukti yang diajukan termohon sebagai syarat pengembangan perkara adalah bukti lama yang telah diperiksa di persidangan sebelumnya. Oleh karena itu, hakim berpendapat perkara ini sudah tidak dapat dibuka kembali. 

(Baca selengkapnya: Ini Alasan Hakim Menangkan Gugatan Praperadilan La Nyalla)

La Nyalla yang juga Ketua Umum PSSI itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim pada 16 Maret lalu atas dugaan penyelewengan sebagian dana hibah Kadin Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012. Dana tersebut diduga digunakan La Nyalla untuk membeli saham perdana di Bank Jatim.

 

Kompas TV Hakim Bacakan Putusan Praperadilan La Nyalla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com