Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sprindik Baru, La Nyalla Jadi Tersangka Kasus TPPU

Kompas.com - 22/04/2016, 14:42 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Belum tuntas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jatim untuk membeli saham perdana Bank Jatim, La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. 

Kali ini, Ketua Umum PSSI itu ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim dari Pemprov Jatim periode 2011 hingga 2014.

"Kami sudah punya dua alat bukti dan sudah memeriksa saksi. Detail perkaranya sekarang masih disidik," kata Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, Jumat (22/4/2016).

Penetapan tersangka kepada La Nyalla atas perkara tersebut ditandatanganinya hari ini, Jumat. Surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus tersebut bernomor TPPU No PRINT 447/0.5/Fd.1/04/2016.

Sama seperti penetapan tersangka sebelumnya, Maruli tidak akan memberikan surat tersangka tersebut selain kepada La Nyalla sendiri.

"Karena itu, La Nyalla segera pulang ke Indonesia biar bisa dapat surat penetapan tersangkanya," ucap Maruli.

Dia tidak akan memberikan surat penetapan tersangka itu kepada keluarga atau kuasa hukum La Nyalla. Dia juga membantah jika itu melanggar aturan.

"Coba beri saya aturannya bahwa surat penetapan tersangka harus diberikan kepada kuasa hukum," tutur Maruli.

Dana hibah Pemprov Jatim yang diberikan kepada Kadin Jatim sepanjang 2011 hingga 2014 sebesar Rp 48 miliar. Dari dana itu, menurut Kejati, yang diberikan saham publik perdana di Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar.

Untuk kasus penyalahgunaan dana, La Nyalla sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Penetapan pertama dimentahkan melalui gugatan praperadilan. Surat penetapan tersangka yang kedua dikeluarkan selang beberapa jam hakim sidang praperadilan membacakan putusannya pada 12 April lalu.

 

Kompas TV Kejati Tunggu La Nyalla Dideportasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com