Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Matinya 26 Badak Jawa di Ujung Kulon oleh Pemburu, Culanya Dijual ke Pasar Gelap Internasional

Kompas.com - 06/06/2024, 07:12 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pemimpin jaringan pemburu liar, Sunendi, telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan atas pembunuhan enam ekor badak Jawa bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sunendi merupakan satu dari 13 pelaku yang ditangkap karena dituduh membunuh 26 ekor badak Jawa.

Dalam putusan vonis yang dibacakan hakim anggota Pengadilan Negeri, Pandji Answinartha di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (5/6) sore, Sunendi membunuh enam ekor badak menggunakan senjata jenis mouser, pistol, senapan angin dan bedil locok.

Keenam ekor yang dibunuh itu terdiri dari lima badak jantan dan satu betina pada periode 2019 sampai 2023, kata hakim Panji Answinartha.

Oleh karena itu, Sunendi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menangkap, membunuh dan memperniagakan satwa yang dilindungi, yakni badak Jawa, sebagaimana dakwaan kumulatif Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam serta Pasal 1 Undang-undang Darurat dan Pasal 362 KUHP.

Baca juga: Bunuh 6 Badak Jawa, Warga Pandeglang Divonis 12 Tahun Penjara

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, terdakwa tidak memiliki belas kasih pada satwa yang dilindungi sehingga membidik dan menembaknya hingga mati," kata hakim Pandji Answinartha.

Vonis ini jauh lebih tinggi ketimbang tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada 13 Mei lalu.

Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, Sunendi memiliki koleksi tengkorak dan tulang belulang badak Jawa yang pernah ia buru.

Dia juga memiliki satu lembar rekapitulasi data individu badak yang terekam camera trap pada 2020-2023. Ada pula peta penjagaan jalur masuk atau keluar prioritas dan operasi penyergapan di Seksi II Taman Nasional Ujung Kulon.

Bahkan, menurut hakim, ia memiliki satu bundel peta distribusi badak Jawa hasil rekaman camera trap sepanjang 2020-2023.

Menurut hasil temuan Polda Banten, Sunendi merupakan salah satu pemimpin jaringan pemburu liar badak bercula satu. Cula tersebut diduga diselundupkan dan dijual ke China untuk obat dan kosmetik.

Baca juga: 26 Badak Jawa Mati di Tangan Pemburu, Pj Gubernur Banten: Harus Dihukum Setimpal

Bagamana aksi Sunendi terbongkar?

Sunendi, peburu badak di TNUK divonis enam tahun penjara dalam sidang vonis di PN Pandeglang, Rabu (4/6/2024).KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN Sunendi, peburu badak di TNUK divonis enam tahun penjara dalam sidang vonis di PN Pandeglang, Rabu (4/6/2024).
Aksi Sunendi terbongkar saat petugas TNUK menemukan kepala badak yang sudah terpotong. Petugas juga menemukan tulang belulang badak yang tewas diduga karena ditembak.

"Saksi Ujang Acep menemukan kepala badak Jawa atau badak bercula satu pada Juni 2023 di sekitaran kubangan badak Jawa minum dan mandi, dan tim menemukan tulang badak diduga mati karena ditembak senapan locok di jalan yang bisa dilintasi badak," kata hakim Pandji Answinartha di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Rekaman camera trap, menurut hakim, menampilkan Sunendi dan kelompoknya membawa laras panjang. Rekaman juga menunjukkan empat camera trap yang dimasukkan ke tas.

"Resmob melakukan penyelidikan hilangnya camera trap sampai untuk mengetahui dengan jelas terlihat seseorang pakai topi, sepatu bot, selempang, bawa senapan dan golok. Bahwa dari dalam rekaman Sunendi tanpa seizin pemiliknya telah mengambil camera trap di Citadahan," papar hakim.

Baca juga: 2 Jaringan Pemburu Jual Cula Badak TNUK ke China untuk Obat dan Kosmetik

Pihak kepolisian mengaku masih terus mengejar jaringan pemburu liar lainnya setelah menangkap 13 terduga pelaku, termasuk delapan orang dari jaringan Sunendi.

Secara keseluruhan, 13 terduga pelaku itu ditengarai sudah membunuh 26 badak bercula satu dan menjual culanya di pasar gelap internasional.

Yayasan Auriga Nusantara menyebut dugaan kematian 26 badak Jawa bercula satu oleh jaringan pemburu liar di TNUK merupakan jumlah terbesar jika merujuk pada populasinya yang semakin berkurang.

Catatan mereka, sebelum tahun 2020, jumlah badak bercula satu di TNUK mencapai 60-an ekor. Tapi jumlah badak tersebut terus menyusut tahun-tahun setelahnya karena diduga aktivitas perburuan liar meningkat di kawasan tersebut.

Karena itulah Auriga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kepolisian serius mengungkap kejahatan yang terorganisir ini sampai ke pemodalnya dan menghukum seberat-beratnya sebagai efek jera.

Baca juga: Jual Cula di Pasar Gelap Internasional, Pemburu Bunuh 26 Badak di TNUK

Sementara itu, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Satyawan Pudyatmoko, mengatakan laporan polisi yang menyebut 26 badak Jawa mati oleh pemburu masih perlu pendalaman dan pembuktian berupa tulang-belulang dari hasil perburuan.

Saat ini tim dari TNUK bekerja sama dengan penyidik Polda Banten sedang memetakan di mana lokasi perburuan dan di mana tulang itu berada berdasarkan pengakuan dari para pemburu yang sudah ditangkap.

Polisi tangkap 13 terduga pelaku

Polda Banten memperlihatkan dua tersangka perburuan badak Jawa. Jumat (36/4/2024). Keduanya merupakan pembeli cula.KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Polda Banten memperlihatkan dua tersangka perburuan badak Jawa. Jumat (36/4/2024). Keduanya merupakan pembeli cula.
Polda Banten menangkap setidaknya 13 orang terduga pelaku perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandenglang, Banten.

Dari keterangan para pelaku menyebutkan mereka sudah membunuh 26 badak bercula satu dan menjual culanya di pasar gelap internasional.

Namun demikian, polisi akan terus menggali berapa jumlah pasti badak yang mati diburu dengan terjun ke lapangan dan memeriksa tulang belulang badak ke laboratorium.

Sebab, ada kemungkinan jumlah badak yang diburu bisa lebih dari 26 atau kurang dari itu.

"Ini masih belum kita ketahui berapa jumlahnya, [26 ekor] hasil keterangan saja. Tapi kita belum tahu fakta yang ada di lapangan, tulang badak dan sebagainya. Karena kita susah menentukan, artinya pengakuan ini belum tahu juga fakta di lapangan," ujar Abdul Karim.

Baca juga: Bermalam di Ujung Kulon, Polisi Tangkap Pemburu Badak Jawa

Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim, bilang 13 orang pelaku tersebut berasal dari dua jaringan yang dipimpin Sunendi dan Suhar.

Selain menangkap para pemburu, polisi juga menyita hasil perburuan berupa cula badak yang hendak dijual ke China.

"Itu jaringan Suhar ada lima orang dan jaringan Nendi ada delapan orang. Jadi totalnya 13 orang," ujarnya.

Terkait jaringan, polisi menyebut masih terus mengejar jejaring pemburu liar lainnya. Tapi setidaknya ada dua jaringan yang baru terdeteksi oleh aparat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Regional
Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com