KOMPAS.com - Kawasan Geopark Ujung Kulon baru-baru ini menyandang status baru sebagai Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon
Penetapan Ujung Kulon sebagai Geopark Nasional dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada 10 November 2023.
Baca juga: Ujung Kulon Ditetapkan Jadi Geopark Nasional, Ini Titik Destinasi Unggulannya
Putusan tersebut yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM RI Nomor 393.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon.
Dalam SK tersebut, dijelaskan bahwa berdasarkan penilaian Tim Verifikasi Geopark Nasional (TVGN) maka kawasan Geopark Ujung Kulon telah memenuhi syarat administratif dan teknis untuk ditetapkan sebagai Geopark Nasional.
Baca juga: Daftar Taman Nasional di Jawa, dari Ujung Kulon hingga Alas Purwo
Selanjutnya, sesuai Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional, maka kawasan geopark yang ditetapkan menjadi Geopark Nasional akan dilakukan pemantauan dan evaluasi.
“Pengembangan kawasan geopark menitik beratkan kepada terlaksananya fungsi konservasi, edukasi dan ekonomi berkelanjutan,” kata Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Deri Dariawan melalui keterangan tertulis. Selasa (21/11/2023).
Baca juga: 5 Tempat Wisata di Ujung Kulon serta Biaya Tiket Masuk, Transportasi hingga Menginap
Oleh karena itu, pengelola harus menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala dua tahun sekali kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.
“Nanti setelah dua tahun, akan dilakukan evaluasi untuk kemudian bisa ajukan menjadi geopark dunia dengan mengusulkannya melalui UNESCO Global Geoparks (UGG),” ujar Deri.
Dilansir dari laman dih.bantenprov.go.id, kawasan Geopark Nasional Ujung Kulon terletak di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Kawasan geopark ini meliputi delapan Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, yaitu Kecamatan Carita, Kecamatan Labuan, Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Panimbang, Kecamatan Cigeulis, Kecamatan Cimanggu, dan Kecamatan Sumur.
Selain itu, Geopark Nasional Ujung Kulon juga meliputi kepulauan kecil di sekitarnya yang masuk pada kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) seperti Pulau Liwungan, Pulau Oar, Pulau Handeuleum, Pulau Peucang, dan Pulau Panaitan.
Di dalam kawasan seluas kawasan 1.245,66 kilometer persegi ini terdapat 14 situs warisan geologi (geosite), enam situs keanekaragaman hayati, dan dua situs keragaman budaya (cultural sites).
Kawasan Geopark Nasional Ujung Kulon ini mengambil tema besar jejak tsunami Krakatau.
Dikutip dari laman bnpb.go.id, rendaman tsunami akibat erupsi Krakatau di tahun 1883 tersebut mencapai jarak hingga 5 kilometer ke daratan di wilayah Pandeglang.
Kejadian ini juga membuat Ujung Kulon sempat ‘terpisah’ dari bagian Pulau Jawa akibat rendaman tsunami tersebut.