Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

294 Bedil Rakitan Disita dari Warga Sekitar Ujung Kulon, Diduga untuk Perburuan Liar

Kompas.com - 15/08/2023, 19:14 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Sebanyak 294 pucuk senjata api jenis bedil locok diamankan Polda Banten bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari warga sekitar Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang, Banten.

Senjata api itu disita karena terindikasi adanya aktifitas perburuan liar satwa di lindungi yakni Badak Jawa di TNUK.

"Ada temuan penggunaan senjata api di TNUK, ada juga penyerahan senpi dari masyarakat bedil locok rakitan jumlah 294," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani di Mapolda Banten, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: 202 Senpi Rakitan Diserahkan Warga Sekitar Taman Nasional Ujung Kulon ke Polisi

Rasio mengatakan, senjata api ilegal itu hasil operasi yang dilakukan sejak 17 Juli hingga 2 Agustus 2023 dengan mengerahkan sebanyak 150 personil gabungan.

"Dalam operasi ditemukan berbagai kegiatan yang diindikasikan perburuan terkait dengan satwa yang dilindungi di Ujung Kulon," kata Rasio.

Direktur Reserse Kriminal Unum Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, selain ratusan pucuk senjata api ilegal yang disita, enam orang warga ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api.

Keenam orang itu yakni WD (33), KD (86), KL (54) JJ (60), DY (73) dan ET (48). Mereka merupakan petani yang tidak mengetahui aturan kepemilikan senjata.

Karena itu, penahanannya ditangguhkan karena adanya permintaan keluarga, dan atas dasar kemanusiaan.

"Ini karena ketidaktahuan masyarakat terkait undang-undang itu (kepemilikan senjata api), itu kita maklumi. Kalau kita proses, kita kasihan," kata Yudhis.

Baca juga: Polda Banten Tetapkan 6 Tersangka Kepemilikan Bedil Locok, tapi Tak Ditahan

Untuk mengantisipasi masih adanya warga yang menyimpan senjata api rakitan, Yudhis pun telah melibatkan tokoh masyarajat, camat, polsek untuk memberikan informasi agar warga menyerahkan secara sukarela.

"Supaya masyarakat sukarela menyerahkan senjata api yang notabene alasannya untuk berburu hama yang merusak lahan mereka," ujar dia.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dan Senjata Tajam Jo Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup atau paling lama 20 Tahun," tandas Yudhis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com