Salin Artikel

294 Bedil Rakitan Disita dari Warga Sekitar Ujung Kulon, Diduga untuk Perburuan Liar

Senjata api itu disita karena terindikasi adanya aktifitas perburuan liar satwa di lindungi yakni Badak Jawa di TNUK.

"Ada temuan penggunaan senjata api di TNUK, ada juga penyerahan senpi dari masyarakat bedil locok rakitan jumlah 294," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani di Mapolda Banten, Selasa (15/8/2023).

Rasio mengatakan, senjata api ilegal itu hasil operasi yang dilakukan sejak 17 Juli hingga 2 Agustus 2023 dengan mengerahkan sebanyak 150 personil gabungan.

"Dalam operasi ditemukan berbagai kegiatan yang diindikasikan perburuan terkait dengan satwa yang dilindungi di Ujung Kulon," kata Rasio.

Direktur Reserse Kriminal Unum Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, selain ratusan pucuk senjata api ilegal yang disita, enam orang warga ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api.

Keenam orang itu yakni WD (33), KD (86), KL (54) JJ (60), DY (73) dan ET (48). Mereka merupakan petani yang tidak mengetahui aturan kepemilikan senjata.

Karena itu, penahanannya ditangguhkan karena adanya permintaan keluarga, dan atas dasar kemanusiaan.

"Ini karena ketidaktahuan masyarakat terkait undang-undang itu (kepemilikan senjata api), itu kita maklumi. Kalau kita proses, kita kasihan," kata Yudhis.

Untuk mengantisipasi masih adanya warga yang menyimpan senjata api rakitan, Yudhis pun telah melibatkan tokoh masyarajat, camat, polsek untuk memberikan informasi agar warga menyerahkan secara sukarela.

"Supaya masyarakat sukarela menyerahkan senjata api yang notabene alasannya untuk berburu hama yang merusak lahan mereka," ujar dia.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dan Senjata Tajam Jo Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup atau paling lama 20 Tahun," tandas Yudhis.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/15/191434378/294-bedil-rakitan-disita-dari-warga-sekitar-ujung-kulon-diduga-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke