KOMPAS.com-Polisi menerima 202 pucuk senjata api rakitan jenis locok dari warga sekitar Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Warga Kecamatan Sumur dan Kecamatan Cimanggu, Pandeglang, menyerahkan ratusan pucuk senjata itu mulai 31 Juli sampai 2 Agustus 2023.
"Penyerahan senjata api rakitan tersebut berasal dari 19 desa dari dua kecamatan di Kabupaten Pandeglang," kata Kepala Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Banten Kompol M Akbar Baskoro di Serang, Jumat (4/8/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Pria di Pariaman Beli 10 Bom Rakitan untuk Takut-takuti Saudara Agar Mau Jual Tanah Warisan
Polisi menerima penyerahan senjata api dari warga Kecamatan Sumur sebanyak 31 pucuk yang berasal dari warga Desa Kertamukti, Tunggaljaya, Sumberjaya, Kertajaya, Cigondrong, dan Tamanjaya pada 31 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.
Selanjutnya, pada 1 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, polisi kembali menerima 111 pucuk senjata dari warga Kecamatan Cimanggu yang berasal dari tujuh desa, yakni Cijaralang, Cibadak, Rancapinang, Tugu, Mangkualam, Kramatjaya, dan Waringinkurung.
Pada 2 Agustus 2023, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Kehutanan menyerahkan 60 pucuk senjata api yang diperoleh dari warga Desa Ciburial, Cimanggu, Padasuka, Batuhideung, Tangkilsari, dan Cijarlang.
"Dengan demikian total keseluruhan senjata api rakitan jenis locok yang diserahkan masyarakat di Kawasan TNUK sebanyak 202 pucuk senjata api," ujar Akbar.
Baca juga: Pemilik 10 Bom Ikan Rakitan di Pariaman Tertangkap, Mengaku untuk Takuti Saudara
Akbar mengatakan kepemilikan senjata api diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ia mengatakan seperti diketahui membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman bagi pihak-pihak yang memiliki senjata api ilegal tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Pihak-pihak yang menguasai senjata api, amunisi atau bahan peledak secara ilegal dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tandasnya.
Ia mengatakan tujuan pengumpulan senjata api rakitan tersebut melindungi cagar alam yang berada di kawasan TNUK dari perburuan liar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.