SERANG, KOMPAS.com-Kawasan Ujung Kulon di Kabupaten Pandeglang, Banten telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai Geopark Nasional mulai 10 November 2023.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM RI Nomor: 393.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon.
"Kawasan Geopark Ujung Kulon memiliki warisan geologi terkait dengan keragaman hayati dan keanekaragaman budaya atau cultural diversity," kata Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Deri Dariawan melalui keterangan tertulis. Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Badak Jawa Kembali Lahir di Ujung Kulon, Populasi Bertambah Jadi 81
Dijelaskan Deri, kawasan Geopark Nasional Ujung Kulon terdiri dari 14 situs warisan geologi atau geosite, enam situs keanekaragaman hayati, dua situs keragaman budaya atau cultural sites.
Kawasan tersebut, lanjut Deri, terletak di 8 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, yaitu Kecamatan Carita, Labuan, Pagelaran, Sukaresmi, Panimbang, Cigeulis, Cimanggu, dan Sumur.
Selain itu, kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) seperti Pulau Liwungan, Oar, Handeuleum, Peucang, dan Panaitan juga masuk dalam geopark.
"Geopark Ujung Kulon mengambil tema besar jejak tsunami Krakatau dengan luas kawasan 1.245,66 km persegi," ujar dia.
Baca juga: KLHK Temukan Tulang Belulang Badak Jawa di Ujung Kulon, tetapi Culanya Hilang
Menurut Deri, pengembangan kawasan geopark menitik beratkan kepada terlaksananya fungsi konservasi, edukasi dan ekonomi berkelanjutan.