Salin Artikel

Ujung Kulon Ditetapkan Jadi Geopark Nasional, Ini Titik Destinasi Unggulannya

Penetapan itu  tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM RI Nomor: 393.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon.

"Kawasan Geopark Ujung Kulon  memiliki warisan geologi terkait dengan keragaman hayati  dan keanekaragaman budaya atau cultural diversity," kata Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Deri Dariawan melalui keterangan tertulis. Selasa (21/11/2023).

Dijelaskan Deri, kawasan Geopark Nasional Ujung Kulon  terdiri dari 14 situs warisan geologi atau geosite, enam situs keanekaragaman hayati, dua situs keragaman budaya atau cultural sites.

Kawasan tersebut, lanjut Deri, terletak di 8 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, yaitu Kecamatan Carita, Labuan, Pagelaran, Sukaresmi, Panimbang, Cigeulis, Cimanggu, dan Sumur.

Selain itu, kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) seperti Pulau Liwungan, Oar, Handeuleum,  Peucang, dan Panaitan juga masuk dalam geopark.

"Geopark Ujung Kulon mengambil tema besar jejak tsunami Krakatau dengan luas kawasan 1.245,66 km persegi," ujar dia.

Menurut Deri, pengembangan kawasan geopark menitik beratkan kepada  terlaksananya fungsi konservasi, edukasi dan ekonomi berkelanjutan.


Dalam kawasan geopark Ujung Kulon juga terdapat berbagai destinasi wisata mulai dari pantai, religi, edukasi dan sejarah.

Destinasi itu yakni Pantai Carita, Masjid Al Khusaeni, Lembur Mangrove Patikang, Pulau Liwungan, Sungai Cigenter, dan Mercusuar Tanjung Layar.

Jika dalam dua tahun dalam pengelolaan dan pemanfaatannya bagus, maka akan diajukan menjadi geopark dunia.

“Bisa diajukan menjadi geopark dunia dengan mengusulkannya melalui UNESCO Global Geoparks (UGG),” tandas Deri.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/21/163635378/ujung-kulon-ditetapkan-jadi-geopark-nasional-ini-titik-destinasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke