AMBON, KOMPAS.com - Bripka SR (43), oknum polisi di Kota Ambon, Maluku, diduga memerkosa seorang bocah perempuan yang merupakan anak tetangganya sendiri.
Ironisnya, perbuatan bejat oknum penegak hukum ini dilakukan berulang kali.
Terakhir, SR memerkosa korban yang masih berusia 8 tahun dan masih duduk di bangku SD itu pada 4 Mei 2024.
Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janet Luhukay mengatakan, SR memerkosa korban di sebuah rumah kosong di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Ambon, pada Sabtu (4/5/ 2024) malam.
"Dapat disampaikan bahwa pada hari Sabtu, 4 Mei 2024 itu telah terjadi kejadian rudapaksa oleh salah satu oknum dengan inisial SR kepada korban," kata Janet kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat sore.
Baca juga: Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon Berakhir Damai, Pelaku Tanda Tangani Surat Pernyataan
Janet mengungkapkan, saat melancarkan aksinya tersebut tersangka selalu mengancam korban terlebih dahulu.
"Iya (korban) dipaksa dan diancam," ujarnya.
Baca juga: Pelaku Perundungan Siswi SD di Ambon Ternyata Cucu Kepsek, Tidak Pernah Berperilaku Aneh
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban melihat cara berjalan yang tidak biasa dan perubahan sikap pada diri putrinya usai diperkosa tersangka terakhir kalinya.
Sang ibu yang penasaran akhirnya membujuk putrinya untuk menceritakan apa sedang yang terjadi. Saat itulah korban langsung menceritakan semua kejadian yang menimpanya.
"Ia korban mengadu ke orangtuanya," sebutnya.
Saat ini, oknum polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Ia ditahan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi usai korban mengadukan kasus itu kepada ibunya.
"Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka sendiri menyerahkan diri ke Satuan Reskrim Polresta pada tanggal 5 Mei," katanya.
Ia menambahkan, penanganan kasus tersebut saat ini sudah sampai pada tahap pemberkasan.
"Untuk sementara kasusnya masih ditangani dan sudah tahap pemberkasan tahap I," sebutnya.