Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Kompas.com - 03/05/2024, 15:01 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menahan mantan bupati Kuansing dua periode, Sukarmis, atas kasus dugaan korupsi pembangunan hotel, Jumat (3/5/2024).

Sukarmis adalah ayah dari Andi Putra yang juga menjabat Bupati Kuansing pada Juni-Oktober 2021.

Andi hanya menjabat 4 bulan karena ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Oktober 2021, atas kasus dugaan suap pengurusan izin perkebunan sawit. Ia divonis inkrah 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Pada Januari 2024, Andi Putra mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Setelah sang anak keluar dari penjara, kini ayahnya, Sukarmis yang dijebloskan ke jeruji besi.

Penahanan Sukarmis berdasarkan Sprindik Nomor : Print-02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor : Print-02.a/L.4.18/Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Nomor : Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor : Print-02/L.4.18/Fd.1/05/2024.

Baca juga: Eks Bupati Kuansing Bebas Bersyarat

"Hari ini, telah dilakukan penahanan terhadap S (Sukarmis) atas kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripoerwanto kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat siang.

Bambang menjelaskan, dalam proses penyelidikan dan laporan hasil audit, kerugian keuangan negara sekitar Rp 22,6 miliar.

"Perhitungan keuangan negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023, yang mana jumlah kerugian negara dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi, sebesar Rp 22.637.294.608,00," sebut Bambang.

Selanjutnya, Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Penyidik menahan Sukarmis di Lapas Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, selama 20 hari ke depan terhitung 3-22 Mei 2024.

"Penahanan dilakukan dalam proses penyidikan ini dengan alasan subjektif, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sebagaimana diatur Pasal 21 Ayat (1) KUHAP)," kata Bambang.

Sukarmis dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman paling singkat penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sama-sama Olahan Daging Kambing, Apa Beda Gulai, Tongseng dan Tengkleng?

Sama-sama Olahan Daging Kambing, Apa Beda Gulai, Tongseng dan Tengkleng?

Regional
Bukit Batas di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Biaya, dan Cara Menuju

Bukit Batas di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Biaya, dan Cara Menuju

Regional
Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Kepulauan Meranti Riau

Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Kepulauan Meranti Riau

Regional
Gecok Kambing, Kuliner Khas Semarang Berbumbu Rempah

Gecok Kambing, Kuliner Khas Semarang Berbumbu Rempah

Regional
1 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak

1 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak

Regional
Gempa M 5,7 Guncang Pulau Doi

Gempa M 5,7 Guncang Pulau Doi

Regional
Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Sukolilo Pati Bertambah Jadi 10 Orang

Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Sukolilo Pati Bertambah Jadi 10 Orang

Regional
3 Kecamatan di Pati Jadi Target Operasi Kendaraan Bodong, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

3 Kecamatan di Pati Jadi Target Operasi Kendaraan Bodong, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Regional
Jelang Idul Adha, Sejumlah Hewan Kurban di Jateng Terjangkit Diare dan Cacar

Jelang Idul Adha, Sejumlah Hewan Kurban di Jateng Terjangkit Diare dan Cacar

Regional
Pengakuan Karyawan di Batam Curi 143 Ponsel dari Perusahaan: Punya Utang di Pinjol Rp 100 Juta

Pengakuan Karyawan di Batam Curi 143 Ponsel dari Perusahaan: Punya Utang di Pinjol Rp 100 Juta

Regional
Wanita Lompat ke Sumur karena Hendak Dianiaya Mantan Suami Alami Luka-luka

Wanita Lompat ke Sumur karena Hendak Dianiaya Mantan Suami Alami Luka-luka

Regional
Dua Kali Disuntik, Bayi di Sukabumi Meninggal Usai Imunisasi Empat Varian Vaksin Sekaligus

Dua Kali Disuntik, Bayi di Sukabumi Meninggal Usai Imunisasi Empat Varian Vaksin Sekaligus

Regional
Densus Antiteror Sita Buku Catatan dan Serbuk dari Kontrakan Penjual Bubur di Karawang

Densus Antiteror Sita Buku Catatan dan Serbuk dari Kontrakan Penjual Bubur di Karawang

Regional
Temuan 24 Pohon Ganja di Ladang Kopi Simalungun, Pemilik Melarikan Diri

Temuan 24 Pohon Ganja di Ladang Kopi Simalungun, Pemilik Melarikan Diri

Regional
Seminggu Dirawat, 3 Korban Pengeroyokan di Sukolilo Pati Akhirnya Pulang

Seminggu Dirawat, 3 Korban Pengeroyokan di Sukolilo Pati Akhirnya Pulang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com