Salin Artikel

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

PEKANBARU, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menahan mantan bupati Kuansing dua periode, Sukarmis, atas kasus dugaan korupsi pembangunan hotel, Jumat (3/5/2024).

Sukarmis adalah ayah dari Andi Putra yang juga menjabat Bupati Kuansing pada Juni-Oktober 2021.

Andi hanya menjabat 4 bulan karena ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Oktober 2021, atas kasus dugaan suap pengurusan izin perkebunan sawit. Ia divonis inkrah 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Pada Januari 2024, Andi Putra mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Setelah sang anak keluar dari penjara, kini ayahnya, Sukarmis yang dijebloskan ke jeruji besi.

Penahanan Sukarmis berdasarkan Sprindik Nomor : Print-02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor : Print-02.a/L.4.18/Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Nomor : Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor : Print-02/L.4.18/Fd.1/05/2024.

"Hari ini, telah dilakukan penahanan terhadap S (Sukarmis) atas kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripoerwanto kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat siang.

Bambang menjelaskan, dalam proses penyelidikan dan laporan hasil audit, kerugian keuangan negara sekitar Rp 22,6 miliar.

"Perhitungan keuangan negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023, yang mana jumlah kerugian negara dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi, sebesar Rp 22.637.294.608,00," sebut Bambang.

Selanjutnya, Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Penyidik menahan Sukarmis di Lapas Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, selama 20 hari ke depan terhitung 3-22 Mei 2024.

"Penahanan dilakukan dalam proses penyidikan ini dengan alasan subjektif, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sebagaimana diatur Pasal 21 Ayat (1) KUHAP)," kata Bambang.

Sukarmis dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman paling singkat penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/03/150131278/korupsi-pembangunan-hotel-rp-226-miliar-eks-bupati-kuansing-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke