KOMPAS.com - Amir Syahbana dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah terkait wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, oleh Kejaksaan Agung, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal
"Segera saya tunjuk Plt kadisnya. Kalau siapanya nanti akan koordinasi dengan Pj Sekda. Pastinya harus berkompeten dan berpengalaman dibidangnya," ujar Pj Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali, Senin (29/4/2024).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah
Untuk diketahui, Amir menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Babel sejak tahun 2021.
Pria kelahiran 9 September 1973 itu menjabat Kabid Pertambangan Mineral Dinas ESDM Babel 2018-2021.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah terkait wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kelima tersangka tersebut, yakni Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Babel, BN selaku Plt Kadis Provinsi Babel tahun 2019, dan SW selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019.
Lalu, HL selaku Beneficiary Owner PT TIN dan FL selaku Marketing PT TIN.
Adapun tiga tersangka dari pihak Dinas ESDM Bangka Belitung menerbitkan rencana kerja anggaran biaya (RKAB) untuk sejumlah perusahaan smelter.
Dengan tambahan lima tersangka ini, total ada 21 tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini menyeret nama Harvey Moeis selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul UPDATE Amir Syahbana Dicopot Sebagai Kadis ESDM Babel, Imbas Jadi Tersangka Korupsi Timah Kejagung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.