KOMPAS.com - Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Sumbawa menjadi yang terakhir menyampaikan hasil rekapitulasi pada rapat pleno hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Sumbawa.
Proses pemaparan PPK Sumbawa cukup alot karena diwarnai protes dan interupsi dari saksi parpol.
Rapat pleno itu berlangsung Sabtu (2/3/2024) malam pada pukul 20.00 Wita hingga Minggu (3/3/2024) dini hari pukul 02.00 Wita di Hotel Sernu Raya.
Baca juga: Saksi PDI-P di Sumbawa Tolak Hasil Pleno Rekapitulasi Pilpres Tingkat Kabupaten
Dua saksi Partai Golongan Karya (Golkar) Sumbawa meminta KPU dan Bawaslu melakukan penghitungan suara ulang di dua TPS yakni TPS 16 Kelurahan Brangbiji dan TPS 17 Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa Dapil 1.
"Kami minta kepada KPU dan Bawaslu untuk membuka kotak dan melakukan penghitungan suara ulang di dua TPS tersebut," kata Saksi Golkar Yayin Hermansyah dan Yahandra Muslimin, Minggu (2/3/2024).
Menurut Yayin, ada yang tidak wajar di TPS tersebut karena adanya tanda silang kemudian dalam tanda silang tersebut ada angka dan penebalan.
“Kami meragukan hasil tersebut. Oleh karena itu kami minta KPU dan Bawaslu membuka kotak suara di dua TPS tersebut atau lakukan penghitungan suara ulang," pinta Yayin.
Selain itu, Yahandra dan Yayin juga meminta agar saksi Golkar saat pleno kecamatan juga dihadirkan.
Setelah negosiasi dengan Bawaslu dan PPK Kecamatan Sumbawa berjalan ber jam-jam akhirnya KPU mengizinkan kehadiran saksi tersebut.
Dalam keterangan saksi tersebut bahwa dirinya pernah meminta kepada PPS maupun PPK agar dihitung ulang suara di TPS 16 Brangbiji namun hal tersebut disangkal oleh anggota PPK Kecamatan Sumbawa.
"Jujur kami tidak pernah diminta sama saksi untuk melakukan penghitungan ulang di TPS 16 tersebut. Namun saksi hanya mengirim hasilnya saja lewat WhatsApp," tegasnya.
Terkait permintaan saksi partai Golkar untuk dilakukan penghitungan ulang suara di TPS 16 maupun 17, KPU dan Bawaslu kabupaten tak punya kewenangan karena bukan ranah mereka.
Selain itu, KPU dan Bawaslu kabupaten melanggar aturan jika memenuhi permintaan tersebut.
"Jadi sebenarnya proses tersebut ada di pleno kecamatan dan ini sudah di kabupaten. Secara aturan itu tidak ada," tegas Ketua KPU Sumbawa, Syamsi Hidayat.
Hal senada diungkapkan Komisioner Bawaslu, Jusriadi. Ia mengatakan bahwa secara aturan tidak ada proses penghitungan suara ulang di pleno kecamatan dan itu melanggar aturan.