KOMPAS.com - Sejumlah saksi partai politik (parpol) di Kabupaten Sumbawa mengeluhkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sirekap merupakan aplikasi untuk melakukan pencatatan dan pendokumentasian hasil penghitungan suara.
Saksi parpol paling lantang bersuara atas leletnya aplikasi Sirekap adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Hal ini disampaikan saksi dari PDI-P, Ridwan Amor, saat ditemui di sela-sela kegiatan rekapitulasi tingkat Kabupaten Sumbawa, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: KPU Sumbawa Tunda Pleno Rekapitulasi karena Ada PPK Belum Selesai Input Data
Sebagaimana PKPU No. 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum disebutkan dalam Pasal 112 ayat (1) bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPLN dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu dengan bantuan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik).
“KPU dari awal belum siap menggelar proses rekapitulasi online dengan Sirekap,” kata Amor.
Hal ini diperparah dengan kondisi geografis wilayah seperti di Kabupaten Sumbawa masih ada blank spot di beberapa titik.
Disebutkan, proses penundaan sudah dilakukan dari proses rekapitulasi tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) hingga sekarang terjadi lagi saat rapat pleno tingkat kabupaten.
PDI Perjuangan secara nasional dengan tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno sebagaimana surat DPP PDI-P Nomor: 2599 /EX/DPP/II/2024 yang disampaikan kepada KPU RI pada tanggal 20 Februari 2024.
"Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda."
Baca juga: KPU Pemalang Digeruduk Simpatisan PKB, Protes Hasil Suara PPP Unggul di Sistem Sirekap
"Sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan,” jelas Amor.
Ia mengatakan, pihaknya merasa geram atas kondisi aplikasi Sirekap yang kerap error.
“Kita tahu sekarang sistem online melalui Sirekap seharusnya disiapkan dari awal mitigasinya. Kenapa hanya karena Sirekap pleno hari ini ditunda?” tanya Amor.
Awalnya, pleno diskors 30 menit oleh pimpinan sidang Ketua KPU Sumbawa. Nyatanya molor karena aturan KPU harus semua kecamatan selesai diinput di Sirekap.
Sementara, PPK Kecamatan Batulanteh Belum Selesai input data terkendala sinyal internet.