KOMPAS.com - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Sumbawa selesai pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 02.30 Wita.
Namun, saksi capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md menolak hasil pada rapat pleno rekapitulasi tersebut.
Saksi enggan menandatangani berita acara hasil perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
Ada beberapa poin alasan penolakan. Salah satunya penggunaan bantuan sosial (bansos) oleh presiden RI, dianggap sebagai kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif.
Demikian disampaikan saksi PDI-P pemilihan capres-cawapres di Sumbawa, Ridwan Amor, saat dikonfirmasi Senin (4/3/2024).
Ridwan Amor mengatakan, penolakan sesuai instruksi DPP PDI-P.
“Kami menolak hasil dan tidak membubuhkan tanda tangan berita acara pemilihan presiden dan wakil presiden dari rekapitulasi tingkat kecamatan, kabupaten, berlanjut ke provinsi hingga nasional,” kata Amor.
Selain terkait bansos, pelanggaran etik perubahan UU Pemilu di MK dan penerimaan pencalonan oleh KPU RI juga jadi landasan penolakan hasil pleno oleh saksi paslon Ganjar-Mahfud. Hal itu juga disampaikan pada poin keberatan pertama.
“Pemilu kali ini banyak masalah yang sistematis, kita tidak bisa diam saja. Saya juga akan bersaksi di rekapitulasi tingkat provinsi NTB besok 5 Maret 2024,” ucap Amor.
Baca juga: Rekapitulasi Tertunda, Saksi PDI-P di Sumbawa Protes Aplikasi Sirekap Sering Lelet dan Error
“Terkait gugatan, DPP yang akan lakukan sedang disiapkan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud. Sejalan dengan penggunaan hak angket masih diupayakan,” jelas Amor.
Selanjutnya, penggunaan sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) dianggap tidak profesional bahkan tidak siap sehingga menimbulkan data yang tidak sinkron.
Ketiga, keberatan menyangkut hasil pleno panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Dapil 4 Kabupaten Sumbawa.
Kertas suara dari dapil lain masuk ke dapil 4 dihitung sebagai suara partai politik. Meskipun ada surat edaran KPU dan Bawaslu tetapi perlu pengkajian lebih jauh.
Menurutnya, kertas suara tertukar ini harus diselesaikan di tingkat lebih tinggi untuk menemukan jawaban yang pas.
Bila perlu digugat surat edaran KPU dan Bawaslu tentang pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang berbunyi apabila kertas suara tertukar bisa dijadikan suara partai politik.
Baca juga: KPU Sumbawa Tunda Pleno Rekapitulasi karena Ada PPK Belum Selesai Input Data