BANGKA, KOMPAS.com-Seorang wanita berinisial LN (47) alias Lenni di Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi terkait kasus penipuan penambangan timah.
LN mengimingi para pemilik ponton bisa menambang di perairan Tembelok, Mentok, Bangka Barat dengan membayar uang Rp 10 juta.
"Ada beberapa pemilik ponton atau penambang yang dijanjikan bisa bekerja di Tembelok, tapi harus menyetorkan sejumlah uang," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira saat jumpa pers, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Jalan di Bangka Barat Ambles, Air Meluap dari Kawasan Tambak Udang
Ecky mengungkapkan, perkara penipuan bermula pada 28 Desember 2023. Ketika itu sejumlah orang berkumpul hendak menambang di Tembelok.
Kemudian LN yang berkantor di Keranggan, Mentok, menjanjikan pengurusan izin untuk menambang.
Ada istilah uang bendera yang harus dibayarkan untuk setiap ponton yang beroperasi.
"Uang muka dengan jumlah bervariasi telah dibayarkan pada 3 Januari 2024. Namun sampai 9 Januari 2024 belum ada tanda-tanda bisa menambang, padahal penambang dijanjikan uang akan kembali," ujar Ecky.
Baca juga: 9 Penambang dan Eksavator Tambang Ilegal di Pegunungan Arfak Diamankan
Total uang yang telah dikumpulkan dari para penambang sebanyak Rp 14,5 juta yang dibuktikan dengan sejumlah kwitansi.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP) pelat merah, yakni PT Timah Tbk.