LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Sekretaris Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Aceh, Al Qudri, membenarkan PSI Kota Lhokseumawe tidak melaporkan dana kampanye ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe.
Al Qudri menyebutkan, PSI fokus melaporkan dana kampanye di daerah yang memiliki calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini.
“Terkait DPD PSI Kota Lhokseumawe, kita tidak ada ikut mendaftarkan caleg DPRD tingkat kota tahun 2024. Sehingga teman-teman pengurus PSI juga tidak ada ikut menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK),” ujar Al Qudri per telepon, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Perwira Polisi di Aceh Ditangkap karena Kasus Sabu, Diduga Jadi Perantara
PSI, sambung Al-Qudri, mendaftarkan calon anggota legislatifnya di 9 tempat. Yakni 1 caleg tingkat DPR Aceh dan 8 caleg tingkat Kabupaten/Kota di Aceh.
Baca juga: Sekjen PSI Merasa Bawaslu Tajam ke Gibran, tapi Tumpul ke Paslon Lain
Daerah pemilihan (Dapil) yang berisi calon anggota legislatif DPR Aceh dari PSI yaitu:
1. Dapil Aceh 1
2. Dapil Aceh 2
3. Dapil Aceh 3
4. Dapil Aceh 4
5. Dapil Aceh 5
6. Dapil Aceh 6
7. Dapil Aceh 7
8. Dapil Aceh 8
9. Dapil Aceh 10
Lalu untuk calon legilslatif (Caleg) tingkat DPRD kabupaten/kota yaitu: