PANGKALPINANG, KOMPAS.com-Proses hukum terkait kasus korupsi washing plant (pencucian pasir timah) dan Cutter Suction Dredge (CSD) terus bergulir.
Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh kejaksaan.
"Melakukan penahanan terhadap tersangka Alwin Albar (AA)," kata Asintel Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Fadil Regan di kantornya, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Status Tahanan 2 Terdakwa Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe Berubah
AA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Bangka Belitung Nomor : PRINT-4/L-9/Fd.2/01/2024 tertanggal 4 Januari 2024.
Fadil menuturkan, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sungailiat, Bangka untuk 20 hari pertama.
Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Nomor 31/2019 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kerugian keuangan negara pada kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 29,2 miliar.
Baca juga: Korupsi Pengadaan di BPKAD Sarmi Papua, 3 Tersangka Ditahan
Tim penyidik kejaksaan merinci pengadaan barang dan jasa tersebut mencakup washing plant darat wilayah Tanjung Gunung dan CSD di Laut Sampur, Kabupaten Bangka Tengah terhitung 2017-2019.
"Tersangka selaku mantan direktur operasi dan produksi ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana," ujar Fadil.
Sehari sebelumnya kejaksaan juga telah memeriksa mantan direktur utama PT Timah Tbk M Riza, tapi belum ada penahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.