Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Korupsi Pegawai Pajak, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Direktur sebagai Tersangka

Kompas.com - 04/01/2024, 11:15 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang Direktur sebagai tersangka suap atas perkembangan kasus korupsi pajak yang menjerat tiga orang pegawai Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, adapun tiga tersangka yang ditetapkan itu adalah HY yang merupakan Direktur PT Heva Petroleum Energy, NR selaku Direktur Utama PT Lematang Enim Energi, dan FF Direktur Utama PT Inti Dwi Tama.

Vanny menjelaskan, penyidik sebelumnya melakukan FF sebagai saksi dalam perkembangan kasus korupsi pajak. Hasil pemeriksaan, mereka menemukan adanya keterlibatan FF sebagai penyuap kepada tiga pegawai pajak.

Baca juga: Kejati Sumsel Tahan 3 Pegawai Pajak yang Ditetapkan Tersangka

“Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup sehingga menaikkan status FF, HY, dan NR sebagai tersangka,” kata Vanny dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2024).

Menurut Vanny, mereka melakukan penahanan langsung terhadap tersangka FF selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang. Sementara itu, dua tersangka lain yakni HY dan NR masih dalam proses perkara hukum lain.

“Tersangka HY sedang menjalani putusan pidana pajak dan ditahan. Sedangkan NR masih menjalani sidang penuntutan perkara tipikor. Sehingga, tadi malam kami langsung melakukan penahanan terhadap FF,” ujarnya.

Dijelaskan Vanny, modus yang digunakan ketiga tersangka adalah sebagai pemberi gratifikasi atau penyuap. Penyidik pun masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Sekarang sudah ada 40 orang saksi yang diperiksa, kami terus melakukan pengembangan,” tegas Vanny.

Baca juga: Korupsi Pajak Perusahaan, 3 Pegawai Pajak di Palembang Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya,sebanyak tiga orang pegawai Pajak di Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Ketiga pegawai pajak tersebut berinisial RF, NWP dan RFH. Mereka diketahui telah melakukan korupsi dalam pemenuhan kewajiban pajak pada beberapa perusahaan sejak tiga tahun belakangan dimulai dari 2019 hingga 2021.

Selain itu, Kepala Kanwil DJP Sumsel-Babel Romadhaniah menegaskan, mereka mengambil tindakan tegas dengan memecat pegawai mereka inisial RFG.

“RFG mendapatkan hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sedangkan dua tersangka lainnya NWP dan RFH dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanaan tugas,” kata Romadhaniah, Rabu (1/11/2023).

Ia menjelaskan, perbuatan ketiga tersangka yang melakukan korupsi terhadap pajak perusahaan tersebut telah mencoreng nama baik Direktorat Jenderal Pajak. Padahal, semua pegawai telah dibekali kode etik dan perilaku dalam bekerja.

“Kami tidak menoleransi mengambil tindakan tegas bagi pegawai pajak yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com