PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menahan tiga pegawai pajak yang dijadikan tersangka atas kasus penggelapan pajak milik perusahaan.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah RFG, NWP, dan RFH. Mereka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sejak siang. Setelah diperiksa, mereka langsung ditahan.
"Dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 A Pakjo Palembang terhadap tersangka RFG dan RFH, dan terhadap tersangka NWP di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Klas IIA Merdeka Palembang," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Akuisisi Saham PTBA Sebabkan Kerugian Negara Rp 100 M, Kejati Sumsel Tahan 3 Orang
Vanny menjelaskan, penahanan itu dilakukan karena penyidik menilai ketiga tersangka akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti dalam kasus tersebut.
Selain itu, sebanyak 35 saksi saat ini telah diperiksa oleh penyidik untuk mengungkap keterlibatan para pelaku lain.
"Modus operandi para oknum pegawai pajak tersebut diduga menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan," jelas Vanny.
Baca juga: Oknum Guru Pelaku Phishing Rp 1,4 Miliar di Sumsel Bukan Agen BRILink
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian pasal subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
"Untuk kerugian saat ini masih dilakukan penghitungan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Ketiga pegawai pajak tersebut berinisial RFG, NWP, dan RFH. Diketahui, RFG dan NWP merupakan PNS kantor pajak Palembang. Sedangkan RFH salah satu pejabat kantor pajak Palembang.
Mereka diketahui telah melakukan korupsi dalam pemenuhan kewajiban pajak pada beberapa perusahaan selama tiga tahun, sejak 2019-2021.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan ketiga tersangka itu sebelumnya setelah penyidik melakukan pendalaman kepada mereka.
Hasilnya, didapatkan alat bukti yang cukup sehingga mereka dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Ini merupakan keputusan hasil dari tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,” kata Vanny dalam pesan tertulis, Selasa (31/10/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.