Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Larang Penggunaan Knalpot Brong Saat Kampanye Terbuka, Ini Sanksinya...

Kompas.com - 04/01/2024, 17:20 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kendaraan yang menggunakan knalpot brong dilarang melintas di jalan raya saat masa kampanye terbuka Pemilu 2024 mulai 21 Januari hingga 10 Febuari 2024.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Satake Bayu mengatakan, larangan penggunaan knalpot brong akan dimasukan dalam surat izin pelaksanaan kampanye oleh partai politik yang diterbitkan pihak kepolisian.

"Akan dituangkan dalam surat izin. Hal ini nanti juga akan disampaikan Direktorat Intelkam ke pimpinan-pimpinan parpol," jelasnya di Mapolda Jateng, Kamis (4/1/2024).

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi dan penertiban secara masif terhadap kendaraan berknalpot brong melalui jajaran Ditlantas dan jajaran Polres.

Baca juga: Kantor PPS di Bondowoso Dirusak OTK, Bawaslu: Tak Masuk Pidana Pemilu

Baca juga: Publik Ragukan Gibran, Kaesang: Anak Muda Pemimpin Masa Kini

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan menambahkan, pelarangan knalpot brong selama masa tahapan kampanye rapat umum Pemilu 2024 murni karena aspek profesionalitas dalam penegakan hukum.

Menurutnya, pelarangan penggunaan knalpot brong saat kampanye dapat ditinjau dari dua aspek yakni aspek hukum dan aspek sosiologis.

"Secara sosiologis mengganggu pengguna jalan lain, menimbulkan polusi, menjadi trigger terjadinya konflik sosial seperti kasus di Magelang, Pati yang disebabkan kenalpot brong," paparnya.

Baca juga: Viral, Video Knalpot Dipasang Selang agar Motornya Tidak Mogok Saat Banjir, Berbahayakah?

Peraturan tersebut juga telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan.

"Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan," katanya lagi.

Ada pula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

"Dalam aturan tersebut diatur misal desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc itu 80 desibel. Kami punya alat untuk mengukurnya, nah knalpot brong melebihi dari desibel yang ditentukan," terangnya.

Baca juga: Viral, Video Rombongan Polisi Kendarai Motor Sport Berknalpot Brong dan Tak Memakai Helm, Begini Faktanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Regional
Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Regional
Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Regional
9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

Regional
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Regional
Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Regional
Banjir Bandang Lembah Anai, 'Excavator' Terguling, 4 Pemandian Hancur

Banjir Bandang Lembah Anai, "Excavator" Terguling, 4 Pemandian Hancur

Regional
Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Regional
Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Regional
Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Regional
Unggah Video 'Nyabu' dan Sebut Kebal Hukum, 'Bang Jago' di Lampung Dicari Polisi

Unggah Video "Nyabu" dan Sebut Kebal Hukum, "Bang Jago" di Lampung Dicari Polisi

Regional
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kilas Daerah
KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

Regional
3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

Regional
Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com