KUBU RAYA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial KN (58) asal Kabupaten Kubi Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) dijebloskan ke bui karena nekat memperkosa menantunya sendiri.
Kapolres Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku ke ibu mertuanya.
“Alasan pelaku karena tidak dapat menahan nafsu birahi,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Polisi Gadungan di Medan Ditangkap, Tipu Korbannya dengan Modus Lelang Mobil
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan pelaku telah dilakukan sebanyak dua kali.
Kejadian pertama di kebun sawit pada Minggu (19/11/2023). Saat itu, korban belum menikah dengan anak kandung pelaku.
"Pada saat itu juga umur korban masih 17 tahun," katanya lagi.
Baca juga: 16 Mahasiswa UIM di Makassar Terancam DO, Apa yang Terjadi?
Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Unesa Belum Dijatuhi Sanksi, Ini Penjelasan Pihak Kampus
Kemudian kejadian kedua pada Senin (11/12/2023) setelah korban menikah dengan anak pelaku. Peristiwa kedua juga terjadi di kebun sawit.
“Tak tahan dengan perbuatan pelaku, korban melapor ke ibu mertuanya. Lalu diteruskan ke laporan polisi,” katanya lagi.
Arief melanjutkan, dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa suami korban sempat memgetahui perbuatan pelaku namun diancam agar tidak menceritakan ke siapa pun.
"Pelaku mengancam anaknya, dengan mengatakan 'kalau kamu melawan saya, kamu akan saya buat sakit dan kau harus putus hubungan',” ucap Arief.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Gadungan di Medan Ditangkap, Tipu Korbannya dengan Modus Lelang Mobil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.