JAYAPURA, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polres Sarmi, Papua, menahan tiga tersangka kasus tindakan pidana korupsi pengadaan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarmi.
Salah satu dari tiga tersangka adalah Kepala BPKAD Sarmi berinisial GYA.
"GYA adalah Kepala BPKAD sedangkan ADF serta FEY adalah bendahara rutin dan bendahara barang," ujar Kapolres Sarmi AKBP Timur Santoso melalui keterangan tertulis, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Korupsi Proyek Perumahan di Lampung, Negara Merugi Rp 1,7 Miliar
Kasat Reskrim Polres Sarmi, Iptu Hendrian mengatakan, tindakan pidana tersebut telah merugikan negara Rp 2,1 miliar dari total anggaran tahun 2021 senilai Rp. 4 miliar.
"Dari nilai anggaran ada kerugian Rp 2,1 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh para tersangka," ucapnya.
Baca juga: Tersangkut Korupsi Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Diganti
Dia pun menyebutkan sejauh ini sudah lebih dari 15 orang saksi diperiksa.
"Kasus ini masih dikembangkan apakah ada terlibat orang lain atau tidak, namun kami sudah tetapkan tiga orang tersangka, salah satunya kepala BPKAD," ucap Kasat.
Para tersangka, sudah menjalani proses penahanan di Mapolres Sarmi. Bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim berkas perkara kepada jaksa penuntut umum Kejari Jayapura.
"Kami sudah tahan para tersangka. Rencananya pekan ini kami akan tahap satu berkas perkara," kata Hendrian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.