LAMPUNG, KOMPAS.com - Tindak pidana korupsi dalam bidang perumahan di Kabupaten Lampung Utara terbongkar. Kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, korupsi itu terjadi sejak 2017 sampai 2020 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.
"Sudah diadakan penyidikan sejak Januari 2023 dan ada dua orang tersangka," kata Ricky dalam keterangan tertulis, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Tersangkut Korupsi Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Diganti
Kedua tersangka tersebut yakni W dan AA yang bertanggung jawab atas kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survei dan verifikasi rumah tidak layak huni (RTLH).
Ricky memaparkan, korupsi berawal dari diadakannya pekerjaan jasa konsultasi dan verifikasi RTLH di dinas tersebut pada 2017 - 2020.
Rinciannya yakni sebanyak 15 paket pekerjaan pada 2017, kemudian 10 paket pekerjaan pada 2018, 8 paket pekerjaan pada 2019, dan 4 paket pekerjaan pada 2020.
Dalam pelaksanaannya, terdapat kejanggalan dalam paket-paket pekerjaan tersebut seperti tidak dilaksanakannya proses verifikasi data penerima bantuan RTLH.
"Proses survei juga tidak dilaksanakan sehingga penerima tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Baca juga: Kapolda Lampung Sebut 1 Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Bendungan Margatiga
Berdasarkan laporan akuntan publik, dari korupsi tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar.
"Penyidikan masih terus dilakukan untuk membongkar korupsi pengadaan tersebut," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.