Salin Artikel

Korupsi Proyek Perumahan di Lampung, Negara Merugi Rp 1,7 Miliar

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, korupsi itu terjadi sejak 2017 sampai 2020 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.

"Sudah diadakan penyidikan sejak Januari 2023 dan ada dua orang tersangka," kata Ricky dalam keterangan tertulis, Rabu (3/1/2024).

Kedua tersangka tersebut yakni W dan AA yang bertanggung jawab atas kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survei dan verifikasi rumah tidak layak huni (RTLH).

Ricky memaparkan, korupsi berawal dari diadakannya pekerjaan jasa konsultasi dan verifikasi RTLH di dinas tersebut pada 2017 - 2020.

Rinciannya yakni sebanyak 15 paket pekerjaan pada 2017, kemudian 10 paket pekerjaan pada 2018, 8 paket pekerjaan pada 2019, dan 4 paket pekerjaan pada 2020.

Dalam pelaksanaannya, terdapat kejanggalan dalam paket-paket pekerjaan tersebut seperti tidak dilaksanakannya proses verifikasi data penerima bantuan RTLH.

"Proses survei juga tidak dilaksanakan sehingga penerima tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya.

Berdasarkan laporan akuntan publik, dari korupsi tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar.

"Penyidikan masih terus dilakukan untuk membongkar korupsi pengadaan tersebut," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/03/105136978/korupsi-proyek-perumahan-di-lampung-negara-merugi-rp-17-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke