LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus korupsi proyek nasional Bendungan Margatiga, Lampung Timur kembali bergulir.
Kepolisian Daerah Lampung menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Dalam rilis akhir tahun 2023, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika menyebutkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
"Kasus (bendungan) Margatiga di Lampung Timur sudah ada satu orang tersangka," kata Helmy, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: 2 Tersangka Korupsi KONI Lampung Tilap Anggaran Katering dan Penginapan PON Papua
Sedangkan terkait identitas dan peran tersangka tersebut, Helmy mengatakan hal itu masih dalam proses penyidikan.
"Masih dalam pengembangan Ditreskrimsus," kata dia.
Helmy menambahkan, terkait kasus Bendungan Margatiga tahun anggaran 2020 - 2022 ini, ada hal lain yang termasuk penting untuk disampaikan, selain proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Helmy, ada potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus korupsi tersebut.
Penyelamatan uang negara ini terjadi saat pihaknya melakukan penyidikan lebih dalam.
"Total uang negara yang diselamatkan mencapai Rp 439,5 miliar," kata Helmy.
Baca juga: Kejati Tetapkan 2 Orang sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arif Praptomo membenarkan pihaknya masih mengadakan mendalami penyidikan atas proyek nasional tersebut.
Dalam perkara ini, hasil audit menemukan 202 lahan yang telah dibayarkan dan 1.744 bidang yang sedang dalam proses pembebasan lahan.
Menurut Donny, dari hasil audit untuk 202 lahan yang telah dibebaskan terdapat kerugian negara mencapai Rp 43 miliar.
"Hasil audit sudah keluar, kerugian negara mencapai Rp 43 miliar," katanya.