Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Lampung Sebut 1 Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Bendungan Margatiga

Kompas.com - 29/12/2023, 16:47 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus korupsi proyek nasional Bendungan Margatiga, Lampung Timur kembali bergulir.

Kepolisian Daerah Lampung menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Dalam rilis akhir tahun 2023, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika menyebutkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

"Kasus (bendungan) Margatiga di Lampung Timur sudah ada satu orang tersangka," kata Helmy, Jumat (29/12/2023).

Baca juga: 2 Tersangka Korupsi KONI Lampung Tilap Anggaran Katering dan Penginapan PON Papua

Sedangkan terkait identitas dan peran tersangka tersebut, Helmy mengatakan hal itu masih dalam proses penyidikan.

"Masih dalam pengembangan Ditreskrimsus," kata dia.

Helmy menambahkan, terkait kasus Bendungan Margatiga tahun anggaran 2020 - 2022 ini, ada hal lain yang termasuk penting untuk disampaikan, selain proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Helmy, ada potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus korupsi tersebut.

Penyelamatan uang negara ini terjadi saat pihaknya melakukan penyidikan lebih dalam.

"Total uang negara yang diselamatkan mencapai Rp 439,5 miliar," kata Helmy.

Baca juga: Kejati Tetapkan 2 Orang sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lampung

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arif Praptomo membenarkan pihaknya masih mengadakan mendalami penyidikan atas proyek nasional tersebut.

Dalam perkara ini, hasil audit menemukan 202 lahan yang telah dibayarkan dan 1.744 bidang yang sedang dalam proses pembebasan lahan.

Menurut Donny, dari hasil audit untuk 202 lahan yang telah dibebaskan terdapat kerugian negara mencapai Rp 43 miliar.

"Hasil audit sudah keluar, kerugian negara mencapai Rp 43 miliar," katanya.

Kemudian pada 1.744 lahan yang dalam proses pembebasan, dilakukan audit sebanyak dua kali, yakni 1.438 bidang lahan (audit tahap 1) dan 306 bidang lahan (audit tahap 2).

Dari hasil audit BPKP Lampung tahap 1 atas 1.438 bidang, ditemukan usulan uang ganti kerugian mencapai Rp 507 miliar.

"Sedangkan jumlah yang layak dibayarkan sebagai uang ganti rugi hanya Rp 82,2 miliar," katanya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Banten Rp 439 Juta Dihentikan

Uang negara yang bisa diselamatkan dari potensi korupsi mencapai Rp 425,3 miliar.

Lalu pada audit tahap 2 atas 306 bidang lahan, uang ganti rugi yang diusulkan mencapai Rp 23,9 miliar.

Namun, hasil audit menunjukkan jumlah yang layak dibayarkan hanya sebesar Rp 9,8 miliar.

"Tahap 2 ini potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp 14,1 miliar," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Regional
Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Regional
Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Regional
Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Regional
Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Regional
Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Regional
Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Regional
19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

Regional
Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Regional
Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com