Salin Artikel

Kapolda Lampung Sebut 1 Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Bendungan Margatiga

Kepolisian Daerah Lampung menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Dalam rilis akhir tahun 2023, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika menyebutkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

"Kasus (bendungan) Margatiga di Lampung Timur sudah ada satu orang tersangka," kata Helmy, Jumat (29/12/2023).

Sedangkan terkait identitas dan peran tersangka tersebut, Helmy mengatakan hal itu masih dalam proses penyidikan.

"Masih dalam pengembangan Ditreskrimsus," kata dia.

Helmy menambahkan, terkait kasus Bendungan Margatiga tahun anggaran 2020 - 2022 ini, ada hal lain yang termasuk penting untuk disampaikan, selain proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Helmy, ada potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus korupsi tersebut.

Penyelamatan uang negara ini terjadi saat pihaknya melakukan penyidikan lebih dalam.

"Total uang negara yang diselamatkan mencapai Rp 439,5 miliar," kata Helmy.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arif Praptomo membenarkan pihaknya masih mengadakan mendalami penyidikan atas proyek nasional tersebut.

Dalam perkara ini, hasil audit menemukan 202 lahan yang telah dibayarkan dan 1.744 bidang yang sedang dalam proses pembebasan lahan.

Menurut Donny, dari hasil audit untuk 202 lahan yang telah dibebaskan terdapat kerugian negara mencapai Rp 43 miliar.

"Hasil audit sudah keluar, kerugian negara mencapai Rp 43 miliar," katanya.


Kemudian pada 1.744 lahan yang dalam proses pembebasan, dilakukan audit sebanyak dua kali, yakni 1.438 bidang lahan (audit tahap 1) dan 306 bidang lahan (audit tahap 2).

Dari hasil audit BPKP Lampung tahap 1 atas 1.438 bidang, ditemukan usulan uang ganti kerugian mencapai Rp 507 miliar.

"Sedangkan jumlah yang layak dibayarkan sebagai uang ganti rugi hanya Rp 82,2 miliar," katanya.

Uang negara yang bisa diselamatkan dari potensi korupsi mencapai Rp 425,3 miliar.

Lalu pada audit tahap 2 atas 306 bidang lahan, uang ganti rugi yang diusulkan mencapai Rp 23,9 miliar.

Namun, hasil audit menunjukkan jumlah yang layak dibayarkan hanya sebesar Rp 9,8 miliar.

"Tahap 2 ini potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp 14,1 miliar," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/29/164705978/kapolda-lampung-sebut-1-orang-jadi-tersangka-korupsi-proyek-bendungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke