Kemudian pada 1.744 lahan yang dalam proses pembebasan, dilakukan audit sebanyak dua kali, yakni 1.438 bidang lahan (audit tahap 1) dan 306 bidang lahan (audit tahap 2).
Dari hasil audit BPKP Lampung tahap 1 atas 1.438 bidang, ditemukan usulan uang ganti kerugian mencapai Rp 507 miliar.
"Sedangkan jumlah yang layak dibayarkan sebagai uang ganti rugi hanya Rp 82,2 miliar," katanya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Banten Rp 439 Juta Dihentikan
Uang negara yang bisa diselamatkan dari potensi korupsi mencapai Rp 425,3 miliar.
Lalu pada audit tahap 2 atas 306 bidang lahan, uang ganti rugi yang diusulkan mencapai Rp 23,9 miliar.
Namun, hasil audit menunjukkan jumlah yang layak dibayarkan hanya sebesar Rp 9,8 miliar.
"Tahap 2 ini potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp 14,1 miliar," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.