Salin Artikel

Janjikan Orang Bisa Menambang Timah Tanpa Izin di Babel, Seorang Wanita Ditangkap

LN mengimingi para pemilik ponton bisa menambang di perairan Tembelok, Mentok, Bangka Barat dengan membayar uang Rp 10 juta.

"Ada beberapa pemilik ponton atau penambang yang dijanjikan bisa bekerja di Tembelok, tapi harus menyetorkan sejumlah uang," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira saat jumpa pers, Rabu (17/1/2024).

Ecky mengungkapkan, perkara penipuan bermula pada 28 Desember 2023. Ketika itu sejumlah orang berkumpul hendak menambang di Tembelok.

Kemudian LN yang berkantor di Keranggan, Mentok, menjanjikan pengurusan izin untuk menambang.

Ada istilah uang bendera yang harus dibayarkan untuk setiap ponton yang beroperasi.

"Uang muka dengan jumlah bervariasi telah dibayarkan pada 3 Januari 2024. Namun sampai 9 Januari 2024 belum ada tanda-tanda bisa menambang, padahal penambang dijanjikan uang akan kembali," ujar Ecky.

Total uang yang telah dikumpulkan dari para penambang sebanyak Rp 14,5 juta yang dibuktikan dengan sejumlah kwitansi.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP) pelat merah, yakni PT Timah Tbk.


Diketahui bahwa perairan Tembelok termasuk jalur lintas pelayaran sehingga tidak ada izin penambangan di sana.

LN kini meringkuk di sel tahanan Polres Bangka Barat atas dugaan pidana penipuan atau penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUH Pidana.

Selain kwitansi, juga diamankan bendera ponton dengan motif loreng dan logo bertuliskan "Laskar Merah Putih" dan satu buah bendera dengan logo bertuliskan "APRI."

Polisi kini mendalami juga soal legalitas organisasi Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) yang dikemukakan bisa mengurus legalitas tambang dalam kasus tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/17/173728778/janjikan-orang-bisa-menambang-timah-tanpa-izin-di-babel-seorang-wanita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke