Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Rp 29,2 Miliar, Eks Kepala Proyek PT Timah Ditahan

Kompas.com - 15/12/2023, 06:30 WIB
Heru Dahnur ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com-Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat pencuci timah (washing plant) dan cutter suction dredge (CSD) milik perusahaan negara PT Timah Tbk terus bergulir.

Mantan kepala proyek berinisial IA ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Tua Tunu, Pangkalpinang.

"IA ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa CSD di laut Sampur dan WP di wilayah darat Tanjung Gunung," kata Asisten Intel Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan di kantornya, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Kantor DLH dan TPSA Bagendung Digeledah

Proyek yang berlangsung pada 2017-2019 menggunakan anggaran PT Timah diduga merugikan negara senilai Rp 29,2 miliar.

Fadil menuturkan, penetapan tersangka terhadap kepala proyek tersebut setelah penyidik Pidana Khusus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk ditemukan dua bukti yang cukup.

"Hasil pemeriksaan dari tim penyidik telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti untuk ditetapkannya IA sebagai tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi," ujar Fadil.

Penetapan tersangka dilakukan Kamis (14/12/2023) pukul 13.00 WIB. Untuk kepentingan penyidikan, dan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maka IA langsung ditahan di Lapas Kelas Il A Kota Pangkalpinang, terhitung dari 14 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.

"Alasan (penahanan) untuk kepentingan penyidikan dan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," terang Fadil.

Baca juga: Penambang Timah Ilegal di Babel Rusak Hutan Bakau

Pada perkara ini IA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Fadil mengungkapkan, pengembangan kasus masih terus dilakukan sehingga tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com