Diketahui bahwa perairan Tembelok termasuk jalur lintas pelayaran sehingga tidak ada izin penambangan di sana.
LN kini meringkuk di sel tahanan Polres Bangka Barat atas dugaan pidana penipuan atau penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUH Pidana.
Selain kwitansi, juga diamankan bendera ponton dengan motif loreng dan logo bertuliskan "Laskar Merah Putih" dan satu buah bendera dengan logo bertuliskan "APRI."
Polisi kini mendalami juga soal legalitas organisasi Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) yang dikemukakan bisa mengurus legalitas tambang dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.