KOMPAS.com - Kasus pencurian dua batang gading seharga Rp 1,5 miliar milik Kerajaan Nita di Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya terungkap.
Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut yaitu FI (33), WG (54), RR (44), KV (51), ATN (33), dan DSCDS (44).
Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Sikka, AKP Jampatua Simanjorang mengatakan, rencana aksi pencurian ini telah dimulai sejak pertengahan November 2023.
Baca juga: 6 Orang Jadi Tersangka Pencurian Gading Kerajaan Nita, 1 Pelaku Adik Korban
Awalnya DSCDS, adik korban menemui ATN di halaman rumah. Saat itu ia menanyai ATN, apakah punya kenalan yang bisa mencuri gading.
Kepada DSCDS, ATN berjanji akan mencarinya. Seminggu kemudian, ATN menghubungi KV.
Ia menyampaikan bahwa DSCDS menyuruhnya mencari pencuri untuk mengambil gading.
"Tersangka KV kemudian mengatakan akan menghubungi teman-temannya," ujar Jampatua saat konferensi pers di Mapolres Sikka, Rabu (6/12/2023).
Pada 26 November 2023 sekitar pukul 21.00 Wita tersangka ATN menemui DSCDS untuk menanyakan rencana aksi pencurian gading.
Ia juga menanyakan keberadaan korban serta lokasi penyimpanan gading.
Sekitar pukul 00.00 Wita, DSCDS menghubungi ATN dan menyampaikan bahwa pemilik gading atau korban sedang berada di Jawa.
Baca juga: Polisi Tangkap 7 Pelaku Pencurian Gading Kerajaan Nita NTT
Sekira pukul 01.00 Wita, ATN FI, RR, dan WG menuju rumah DSCDS menggunakan mobil Avanza merah.
Setibanya di rumah, DSCDS mengajak RR menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk menunjukkan tempat penyimpanan gading tersebut.
Sekitar pukul 02.00 Wita, RR bersama FI bergerak ke TKP untuk melakukan aksi pencurian. Beberapa tersangka lain menunggu di rumah DSCDS.
Setelah tiba di TKP, RR mencungkil jendela dan merusak teralis jendela kamar.
Dia kemudian masuk ke dalam kamar penyimpanan gading, sementara FI menunggu di luar sambil memantau situasi.