SIKKA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan enam dari tujuh terduga pelaku pencurian dua batang gading milik kerajaan Nita di Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka.
Keenam tersangka yaitu FI (33), WG (54), RR (44), KV (51), ATN (33), dan DSCDS (44). Sementara TP (43) yang sebelumnya sempat diamankan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian.
Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Sikka, AKP Jumpatua Simanjorang mengatakan, satu dari enam tersangka punya hubungan sangat dekat dengan korban.
Baca juga: Polisi Tangkap 7 Pelaku Pencurian Gading Kerajaan Nita NTT
"Satu tersangka yakni DSCDS merupakan adik kandung dari korban," ujar Jumpatua saat konferensi pers di Mapolres Sikka, Rabu (6/11/2023).
Jumpatua menerangkan, peran DSCDS terungkap ketika polisi memeriksa closed circuit television (CCTV) di rumah utama korban.
Berdasarkan bukti tersebut, sebelum melakukan aksinya, tersangka DSCDS memindahkan anjing penjaga di rumah belakang milik korban, tempat dimana gading itu berada.
"Anjing tersebut dipindahkan ke rumah depan, sehingga areal belakang tidak ada pengawasan," ujarnya.
Setelah dipastikan aman, DSCDS memanggil dua tersangka lain sebagai eksekutor yakni FI dan RR.
"Dua orang ini masuk ke dalam rumah sebagai eksekutor, sementara tersangka yang lain mengawasi," kata dia.
Sementara itu, Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto JP Pahroen menambahkan, akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana subsider Pasal 362 KUHpidana juntco Pasal 55 KUHPidana.
"Berdasarkan pasal tersebut para pelaku diancam 9 tahun penjara," ujar Ruliyanto.
Sebelumnya kasus ini dilaporkan Petrus Philipus Maudong Da Silva dengan nomor polisi Lp/B/16/XI/2023/NTT/Res Sikka / Sek. Nita pada 28 November 2023.
Dari hasil pemeriksaan, dua buah gading tersebut selama ini disimpan di rumah Petrus.
Pada Minggu (26/11/2023), Petrus mendapat kabar dari ketiga saksi, BK, BG, dan BG bahwa pintu jendela kamar dan teralis jendela rumahnya dalam kondisi terbuka.
Baca juga: 2 Gading Gajah Senilai Rp 1,5 Miliar Milik Kerajaan Nita NTT Hilang
Setelah menerima informasi tersebut, korban berangkat dari Surabaya menuju Maumere, Kabupaten Sikka.
Setibanya di rumah, korban memeriksa seisi rumah dan menemukan ada dua batang gading gajah yang hilang dengan total kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.