Salin Artikel

Kronologi Pencurian Gading Kerajaan Nita Seharga Rp 1,5 Miliar di Sikka

Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut yaitu FI (33), WG (54), RR (44), KV (51), ATN (33), dan DSCDS (44).

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Sikka, AKP Jampatua Simanjorang mengatakan, rencana aksi pencurian ini telah dimulai sejak pertengahan November 2023.

Awalnya DSCDS, adik korban menemui ATN di halaman rumah. Saat itu ia menanyai ATN, apakah punya kenalan yang bisa mencuri gading.

Kepada DSCDS, ATN berjanji akan mencarinya. Seminggu kemudian, ATN menghubungi KV.

Ia menyampaikan bahwa DSCDS menyuruhnya mencari pencuri untuk mengambil gading.

"Tersangka KV kemudian mengatakan akan menghubungi teman-temannya," ujar Jampatua saat konferensi pers di Mapolres Sikka, Rabu (6/12/2023).

Pada 26 November 2023 sekitar pukul 21.00 Wita tersangka ATN menemui DSCDS untuk menanyakan rencana aksi pencurian gading.

Ia juga menanyakan keberadaan korban serta lokasi penyimpanan gading.

Sekitar pukul 00.00 Wita, DSCDS menghubungi ATN dan menyampaikan bahwa pemilik gading atau korban sedang berada di Jawa.

Sekira pukul 01.00 Wita, ATN FI, RR, dan WG menuju rumah DSCDS menggunakan mobil Avanza merah.

Setibanya di rumah, DSCDS mengajak RR menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk menunjukkan tempat penyimpanan gading tersebut.

Sekitar pukul 02.00 Wita, RR bersama FI bergerak ke TKP untuk melakukan aksi pencurian. Beberapa tersangka lain menunggu di rumah DSCDS.

Setelah tiba di TKP, RR mencungkil jendela dan merusak teralis jendela kamar.

Dia kemudian masuk ke dalam kamar penyimpanan gading, sementara FI menunggu di luar sambil memantau situasi.

RR kemudian mengeluarkan gading tersebut dan meletakkan di bawah tanah dekat jendela. Lalu, ia mengambil satu batang gading lagi.

Selanjutnya kedua tersangka kemudian memikul gading tersebut menuju rumah DSCDS.

Di sana dua batang gading itu disimpan di dalam mobil. Kemudian, mereka membawanya ke rumah WG di Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang.

"Gading tersebut untuk sementara diamankan di rumah BG dan masih menunggu pembeli," ujar Jampatua.

Jampatua menambahkan setelah kasus ini dilaporkan ke polisi, aparat melakukan penyelidikan.

Polisi menerima informasi tentang keberadaan seorang terduga pelaku, FI pada Minggu (3/12/2023).

Pelaku melarikan diri saat hendak ditangkap. Unit buru sergap (Buser) kemudian melakukan pengejaran.

Sekira pukul 18.30 Wita, warga Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang ini berhasil ditangkap.

Aparat menginterogasi FI. Dari pengakuannya, masih ada enam pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian dua batang gading Kerajaan Nita.

Tim kemudian melakukan penyelidikan gabungan. Setelah dilakukan pendalaman, tim menangkap beberapa pelaku lain.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/06/153728678/kronologi-pencurian-gading-kerajaan-nita-seharga-rp-15-miliar-di-sikka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke