RR kemudian mengeluarkan gading tersebut dan meletakkan di bawah tanah dekat jendela. Lalu, ia mengambil satu batang gading lagi.
Selanjutnya kedua tersangka kemudian memikul gading tersebut menuju rumah DSCDS.
Di sana dua batang gading itu disimpan di dalam mobil. Kemudian, mereka membawanya ke rumah WG di Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang.
"Gading tersebut untuk sementara diamankan di rumah BG dan masih menunggu pembeli," ujar Jampatua.
Jampatua menambahkan setelah kasus ini dilaporkan ke polisi, aparat melakukan penyelidikan.
Baca juga: 2 Gading Gajah Senilai Rp 1,5 Miliar Milik Kerajaan Nita NTT Hilang
Polisi menerima informasi tentang keberadaan seorang terduga pelaku, FI pada Minggu (3/12/2023).
Pelaku melarikan diri saat hendak ditangkap. Unit buru sergap (Buser) kemudian melakukan pengejaran.
Sekira pukul 18.30 Wita, warga Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang ini berhasil ditangkap.
Aparat menginterogasi FI. Dari pengakuannya, masih ada enam pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian dua batang gading Kerajaan Nita.
Tim kemudian melakukan penyelidikan gabungan. Setelah dilakukan pendalaman, tim menangkap beberapa pelaku lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.