KOMPAS.com - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 telah resmi diumumkan di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Pulau Kalimantan.
Penetapan besaran UMP 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan PP tersebut, tiap Gubernur harus mengumumkan besaran UMP 2024 paling lambat pada Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Besaran UMP 2024 untuk 6 Provinsi di Pulau Jawa
Dilansir dari kompas.tv (22/11/2023), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Baca juga: Besaran UMP 2024 untuk 10 Provinsi di Pulau Sumatera
Dari besaran yang sudah ditetapkan semua provinsi, besaran UMP 2024 tertinggi se-Kalimantan adalah UMP Kalimantan Utara 2024 sebesar Rp3.361.653.
Sementara besaran UMP 2024 terendah se-Kalimantan adalah UMP Kalimantan Barat 2024 sebesar Rp2.702.616.
Baca juga: Besaran UMP 2024 untuk 6 Provinsi di Pulau Sulawesi dan Gorontalo
Lebih lanjut, berikut adalah daftar UMP 2024 untuk semua provinsi di Pulau Kalimantan yang akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.702.616.
Besaran UMP Kalimantan Barat 2024 ini naik 3,6 persen atau sebesar Rp94.000 dari UMP Kalimantan Barat 2023 yaitu Rp2.608.601,75.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.360.858.
Besaran UMP Kalimantan Timur 2024 ini naik 4,98 persen atau sebesar Rp159.462 dari UMP Kalimantan Timur 2023 yaitu Rp3.201.396.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/532/2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.261.616.
Besaran UMP Kalimantan Tengah 2024 ini naik 2,53 persen atau sebesar Rp80.603 dari UMP Kalimantan Tengah 2023 yaitu Rp3.181.013.