Melalui Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.568/2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.361.653.
Besaran UMP Kalimantan Utara 2024 ini naik 3,38 persen atau sebesar Rp109.951 dari UMP Kalimantan Utara 2023 yaitu Rp3.251.702,67.
Melalui Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.282.812,21.
Besaran UMP Kalimantan Selatan 2024 ini naik 4,22 persen atau sebesar Rp132.834,56 dari UMP Kalimantan Selatan 2023 yaitu Rp3.149.977.
Sumber:
pontianak.tribunnews.com
kaltimprov.go.id
kalsel.antaranews.com
antaranews.com
rri.co.id