SEMARANG, KOMPAS.com-Elemen buruh Jawa Tengah mengungkapkan kekecewaan yang mendalam terhadap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang hanya 4,02 persen atau setara dengan Rp 78.700.
Pasalnya sejak tahun sebelumnya saat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo masih menjabat, usulan buruh juga tidak dikabulkan.
Baca juga: Buruh Kritisi UMP Jateng Naik 4,02 Persen, Padahal Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,23 Persen
Buruh akan menunjukkan respon keras atas keputusan UMP 2024 itu, mulai dari menggelar aksi unjuk rasa, mogok kerja nasional, hingga menempuh jalur hukum melalui PTUN.
"Kami ingin memberikan warning kepada Pemprov Jateng, bahwa kami akan tetep pertimbangkan (mogok kerja) dan besok kami akan lakukan aksi dengan temen-teman serikat perkerja lain secara bergilir. Kita akan mulai aksi tanggal 28 November," kata Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aulia Hakim melalui sambungan telepon, Rabu (22/11/2023).
Aksi unjuk rasa ditunjukkan agar Pemprov Jateng tidak menggunakan PP 51 Tahun 2023 dalam memutuskan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jateng 2024 pada 30 November mendatang.
Bila pemerintah dan pengusaha masih tidak berpihak dan mempertimbangkan usulan pengupahan dari pihak buruh, mereka bakal menggelar mogok kerja serentak di Indonesia.
"Selanjutnya kita akan pertimbangkan, ketika UMK tetap menggunakan PP 51 2023, buruh Jateng akan mempertimbangkan mogok secara nasional yang saat ini masih dikonsolidasikan oleh pimpinan kami di Jakarta," tegas Aulia.
Baca juga: UMP Sulbar Naik Rp 43.143, BPS Sebut Pertimbangkan Angka Nilai Inflasi
Tak hanya itu, pihaknya juga bersiap menempuh jalur hukum dengan melayangkan tuntutan ke PTUN apabila PP 51 Tahun 2023 tetap digunakan dalam menentukan UMK Jateng 2024 nanti.
"Yang kedua, misalkan ini tetap ditetapkan dengan PP 51 Tahun 2023 oleh Pj Gubernur, kemungkinan kita akan menempuh jalur hukum melalui PTUN, itu langkah-langkah KSPI untuk progres advokasi upah," lanjutnya.
Lebih lanjut, para buruh di Jateng juga tak pernah menentang kenaikan gaji PNS, TNI, Polri sekitar 8 persen. Namun harapan buruh soal kenaikan upah 15 persen juga tidak dikabulkan.
Kendati demikian, pihaknya masih menaruh harapan pada Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana agar lebih bijak memutuskan UMK 2024 Jateng pada 30 November mendatang.
"Masih ada (peluang) di tahap UMK besok di 30 November, kami berharap Bapak Pj Gubernur ketika menetapkan UMK 2024 menggunakan hati nurani yang paling dalam. Lihat fakta di lapangan kalau buruh Jateng masih jauh dari kata sejahtera. Apalagi upahnya masih sangat rendah di Jateng," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.