Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Sulbar Naik Rp 43.143, BPS Sebut Pertimbangkan Angka Nilai Inflasi

Kompas.com - 22/11/2023, 15:57 WIB
Himawan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com - Nilai upah minimum provinsi (UMP) 2024 di Sulawesi Barat (Sulbar) sudah ditetapkan menjadi Rp 2.914.958,08. Angka ini mengalami kenaikan sekitar Rp 43.009 atau 1,5 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 2,87 juta.

Kenaikan ini sudah disepakati oleh dewan pengupahan yang di dalamnya terdapat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, serikat buruh dan pekerja, serta pemerintah provinsi Sulbar dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Sulbar.

Penetapan UMP ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Meski menerima, salah satu organisasi buruh yakni Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulbar melalui ketua koordinator wilayahnya, Muhammad Rafi mengaku memberi catatan agar pemerintah tetap memperhatikan angka inflasi komoditas bahan pokok yang mengalami kenaikan di tahun mendatang.

Baca juga: Warga Nilai Kenaikan UMP DKI 2024 Tak Akan Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Pranata Humas Ahli Pratama BPS Sulbar Haryo Satriaji mengatakan bahwa penetapan UMP 2024 di Sulbar sudah mempertimbangkan angka inflasi. Dia mengatakan kenaikan upah minimum itu ditetapkan sudah melalui formula perhitungan.

"Beberapa variabel pada formula penghitungannya adalah inflasi year on year, dan pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) atas harga konstan," kata Haryo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui Whatsapp, Rabu (22/11/2023).

Haryo menuturkan bahwa secara konstitusi, BPS tidak mengukur proyeksi angka inflasi sehingga dia belum bisa menyampaikan kecenderungan inflasi yang akan terjadi di tahun mendatang.

Namun dia menyebut pemerintah dalam merumuskan upah minimum tentunya telah mempertimbangkan nilai inflasi, bahkan nilai inflasi maksimum yang terjadi, adalah yang dipakai dalam perhitungan.

Hal ini tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sejatinya, perwakilan serikat buruh juga tergabung dalam dewan pengupahan. Sehingga seharusnya aspirasi serikat buruh sudah diakomodir," kata Haryo.

Haryo mengungkapkan bahwa secara year on year, pada Oktober 2023 terjadi inflasi di Mamuju sebesar 2,92 persen. Naik dibandingkan bulan sebelumnya yaitu September yang sebesar 1,19 persen.

Artinya selisihnya 1,73 persen inflasi year on year Mamuju September-Oktober 2023.

"Komoditas yang dominan memberikan andil sumbangan inflasi year on year (yoy) pada Oktober 2023, antara lain beras, rokok kretek filter, angkutan udara, sewa rumah, rokok kretek, kontrak rumah, ikan baronang, bawang putih, buku tulis bergaris, dan pisang," kata Haryo.

Sebelumnya diberitakan Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Zudan Arif Fakrulloh menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sulbar tahun 2024 sebesar Rp 2.914.958,08.

Baca juga: Pemprov DKI Tak Bakal Ubah Angka Kenaikan UMP 2024 meski Ditolak Buruh

Keputusan yang ditetapkan dalam surat keputusan (SK) Nomor 668 pada tanggal 20 November 2023. Penetapan UMP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulbar Andi Farid Amri mengatakan bahwa penetapan UMP Sulbar tahun 2024 ini berdasarkan kesepakatan dewan pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, Apindo, akademisi, perwakilan serikat buruh dan pekerja.

"UMP yang ditetapkan pemerintah ini sudah sesuai yang diharapkan dewan pengupahan, ada kenaikan sekira Rp 43.009 dari UMP Sulbar 2023," kata Farid, Selasa (21/11/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com