Salin Artikel

UMP Sulbar Naik Rp 43.143, BPS Sebut Pertimbangkan Angka Nilai Inflasi

MAMUJU, KOMPAS.com - Nilai upah minimum provinsi (UMP) 2024 di Sulawesi Barat (Sulbar) sudah ditetapkan menjadi Rp 2.914.958,08. Angka ini mengalami kenaikan sekitar Rp 43.009 atau 1,5 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 2,87 juta.

Kenaikan ini sudah disepakati oleh dewan pengupahan yang di dalamnya terdapat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, serikat buruh dan pekerja, serta pemerintah provinsi Sulbar dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Sulbar.

Penetapan UMP ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Meski menerima, salah satu organisasi buruh yakni Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulbar melalui ketua koordinator wilayahnya, Muhammad Rafi mengaku memberi catatan agar pemerintah tetap memperhatikan angka inflasi komoditas bahan pokok yang mengalami kenaikan di tahun mendatang.

Pranata Humas Ahli Pratama BPS Sulbar Haryo Satriaji mengatakan bahwa penetapan UMP 2024 di Sulbar sudah mempertimbangkan angka inflasi. Dia mengatakan kenaikan upah minimum itu ditetapkan sudah melalui formula perhitungan.

"Beberapa variabel pada formula penghitungannya adalah inflasi year on year, dan pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) atas harga konstan," kata Haryo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui Whatsapp, Rabu (22/11/2023).

Haryo menuturkan bahwa secara konstitusi, BPS tidak mengukur proyeksi angka inflasi sehingga dia belum bisa menyampaikan kecenderungan inflasi yang akan terjadi di tahun mendatang.

Namun dia menyebut pemerintah dalam merumuskan upah minimum tentunya telah mempertimbangkan nilai inflasi, bahkan nilai inflasi maksimum yang terjadi, adalah yang dipakai dalam perhitungan.

Hal ini tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sejatinya, perwakilan serikat buruh juga tergabung dalam dewan pengupahan. Sehingga seharusnya aspirasi serikat buruh sudah diakomodir," kata Haryo.

Haryo mengungkapkan bahwa secara year on year, pada Oktober 2023 terjadi inflasi di Mamuju sebesar 2,92 persen. Naik dibandingkan bulan sebelumnya yaitu September yang sebesar 1,19 persen.

Artinya selisihnya 1,73 persen inflasi year on year Mamuju September-Oktober 2023.

"Komoditas yang dominan memberikan andil sumbangan inflasi year on year (yoy) pada Oktober 2023, antara lain beras, rokok kretek filter, angkutan udara, sewa rumah, rokok kretek, kontrak rumah, ikan baronang, bawang putih, buku tulis bergaris, dan pisang," kata Haryo.

Sebelumnya diberitakan Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Zudan Arif Fakrulloh menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sulbar tahun 2024 sebesar Rp 2.914.958,08.

Keputusan yang ditetapkan dalam surat keputusan (SK) Nomor 668 pada tanggal 20 November 2023. Penetapan UMP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulbar Andi Farid Amri mengatakan bahwa penetapan UMP Sulbar tahun 2024 ini berdasarkan kesepakatan dewan pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, Apindo, akademisi, perwakilan serikat buruh dan pekerja.

"UMP yang ditetapkan pemerintah ini sudah sesuai yang diharapkan dewan pengupahan, ada kenaikan sekira Rp 43.009 dari UMP Sulbar 2023," kata Farid, Selasa (21/11/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/11/22/155733178/ump-sulbar-naik-rp-43143-bps-sebut-pertimbangkan-angka-nilai-inflasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke