GORONTALO, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Gorontalo merilis Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 senilai Rp 3.025.100.
Angka itu naik 1,19 persen dibandingkan tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Wardoyo Pongoliu mengatakan, penetapan UMP 2024 tertuang dalam SK Gubernur Gorontalo Nomor 446/32/XI/2023 tanggal 21 November 2023.
Baca juga: Makam Mahasiswa IAIN Gorontalo Diduga Korban Kekerasan Akan Dibongkar
Penetapan melalui proses panjang dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Gorontalo.
“Penetapan ini secara berjenjang telah melalui tahapan proses yang panjang dan telah mengakomodir pihak buruh dan pengusaha sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Wardoyo, pada Selasa (21/11/2023).
Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol itu berharap UMP bisa diterapkan oleh perusahaan khususnya perusahaan berskala menengah dan besar.
Perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan iklim dunia usaha menjadi pertimbangan penetapan UMP.
Jika dibandingkan dengan beberapa provinsi lain di pulau Sulawesi, UMP Gorontalo tahun 2024 berada di urutan ketiga tertinggi di bawah Sulawesi Selatan Rp 3.434.298 dan Sulawesi Utara Rp 3.545.000.
Ada juga Sulawesi Barat Rp 2.914.958 dan Sulawesi Tenggara Rp 2.885.964.
“Rata rata kenaikan UMP Sulawesi di angka 1-2 persen. Provinsi Sultra yang paling besar kenaikannya 5,09 persen namun nilainya hanya Rp 2.899.472,” beber Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo itu.
Selanjutnya, SK Gubernur Gorontalo tentang UMP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pekerja lebih dari satu tahun diharapkan bisa dibayarkan lebih dari UMP dengan menggunakan Struktur Skala Upah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.