GORONTALO, KOMPAS.com – Polda Gorontalo berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan layanan prostitusi anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Dari pengembangan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, Polda Gorontalo berhasil menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Pada tahap awal pengungkapan kasus perdagangan orang melalui media sosial, polisi berhasil mengamankan 7 orang yang diduga terlibat dalam lingkaran prostitusi pada hari Minggu lalu.
Baca juga: Terjerat Kasus Perdagangan Orang, Pria Ini Terpaksa Melangsungkan Pernikahan di Mapolresta Banyumas
Setelah melalui proses pemeriksaan 7 orang terduga ini akhirnya polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu 2 orang perempuan berinisial MS (23), SNK (19) dan seorang pria RT (18).
Penetapan 3 orang tersangka ini disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro yang didampingi oleh Panit 2 Subdit IV Ditreskrimum Ipda Dyanita Shafira.
Dalam penjelasannya Ipda Dyanita Shafira mengatakan dari ketiga tersangka ini menggunakan modus yang sama yakni meminjamkan telepon genggam tersangka kepada korban.
Para tersangka ini sudah mengetahui bahwa korban yang masih di bawah umur akan menjual dirinya melalui aplikasi media sosial MiChat.
“Dari kejadian ini, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dari ketujuh pelaku yang diamankan sebelumnya, sedangkan empat orang lainnya berstatus sebagai saksi dan korban,” kata Ipda Dyanita Shafira, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Lantik Relawan, BP2MI Ajak Masyarakat Lawan Mafia Perdagangan Orang
Dyanita Shafira mengungkapkan penangkapan para pelaku kejahatan perdagangan orang ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh personel Subdit V Tipidsiber yang mendapatkan informasi adanya tindak pidana perdagangan orang melalui aplikasi media sosial michat.
“Alhasil dari penyelidikan yang dilakukan personel Subdit V Tipidsiber berhasil mendapati pelaku yang akan mendagangkan korban kepada lelaki hidung belang dengan barang bukti berupa tisu bekas, kondom dan tiga buah telepon genggam,” ujar Dyanita Shafira.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, subsider pasal 296 KUHP subsider pasal 88 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.