Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Gorontalo Tetapkan 3 Orang Tersangka Perdagangan Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 12/10/2023, 07:43 WIB
Rosyid A Azhar ,
Khairina

Tim Redaksi

 

GORONTALO, KOMPAS.com – Polda Gorontalo berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan layanan prostitusi anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

Dari pengembangan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, Polda Gorontalo berhasil menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Pada tahap awal pengungkapan kasus perdagangan orang melalui media sosial, polisi berhasil mengamankan 7 orang yang diduga terlibat dalam lingkaran prostitusi pada hari Minggu lalu.

Baca juga: Terjerat Kasus Perdagangan Orang, Pria Ini Terpaksa Melangsungkan Pernikahan di Mapolresta Banyumas

Setelah melalui proses pemeriksaan 7 orang terduga ini akhirnya polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu 2 orang perempuan berinisial MS (23), SNK (19) dan seorang pria RT (18).

Penetapan 3 orang tersangka ini disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro yang didampingi oleh Panit 2 Subdit IV Ditreskrimum Ipda Dyanita Shafira.

Dalam penjelasannya Ipda Dyanita Shafira mengatakan dari ketiga tersangka ini menggunakan modus yang sama yakni meminjamkan telepon genggam tersangka kepada korban. 

Para tersangka ini sudah mengetahui bahwa korban yang masih di bawah umur akan menjual dirinya melalui aplikasi media sosial MiChat.

“Dari kejadian ini, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dari ketujuh pelaku yang diamankan sebelumnya, sedangkan empat orang lainnya berstatus sebagai saksi dan korban,” kata Ipda Dyanita Shafira, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Lantik Relawan, BP2MI Ajak Masyarakat Lawan Mafia Perdagangan Orang

Dyanita Shafira mengungkapkan penangkapan para pelaku kejahatan perdagangan orang ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh personel Subdit V Tipidsiber yang mendapatkan informasi adanya tindak pidana perdagangan orang melalui aplikasi media sosial michat.

“Alhasil dari penyelidikan yang dilakukan personel Subdit V Tipidsiber berhasil mendapati pelaku yang akan mendagangkan korban kepada lelaki hidung belang dengan barang bukti berupa tisu bekas, kondom dan tiga buah telepon genggam,” ujar Dyanita Shafira.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, subsider pasal 296 KUHP subsider pasal 88 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

Regional
BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Regional
Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com