Salin Artikel

Besaran UMP 2024 untuk 5 Provinsi di Pulau Kalimantan

KOMPAS.com - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 telah resmi diumumkan di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Pulau Kalimantan.

Penetapan besaran UMP 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan PP tersebut, tiap Gubernur harus mengumumkan besaran UMP 2024 paling lambat pada Selasa (21/11/2023).

Dilansir dari kompas.tv (22/11/2023), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Dari besaran yang sudah ditetapkan semua provinsi, besaran UMP 2024 tertinggi se-Kalimantan adalah UMP Kalimantan Utara 2024 sebesar Rp3.361.653.

Sementara besaran UMP 2024 terendah se-Kalimantan adalah UMP Kalimantan Barat 2024 sebesar Rp2.702.616.

Daftar UMP 2024 Semua Provinsi di Kalimantan

Lebih lanjut, berikut adalah daftar UMP 2024 untuk semua provinsi di Pulau Kalimantan yang akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.

1. UMP Kalimantan Barat 2024: Rp2.702.616

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.702.616.

Besaran UMP Kalimantan Barat 2024 ini naik 3,6 persen atau sebesar Rp94.000 dari UMP Kalimantan Barat 2023 yaitu Rp2.608.601,75.

2. UMP Kalimantan Timur 2024: Rp3.360.858

Melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.360.858.

Besaran UMP Kalimantan Timur 2024 ini naik 4,98 persen atau sebesar Rp159.462 dari UMP Kalimantan Timur 2023 yaitu Rp3.201.396.

3. UMP Kalimantan Tengah 2024: Rp3.261.616

Melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/532/2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.261.616.

Besaran UMP Kalimantan Tengah 2024 ini naik 2,53 persen atau sebesar Rp80.603 dari UMP Kalimantan Tengah 2023 yaitu Rp3.181.013.

4. UMP Kalimantan Utara 2024: Rp3.361.653

Melalui Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.568/2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.361.653.

Besaran UMP Kalimantan Utara 2024 ini naik 3,38 persen atau sebesar Rp109.951 dari UMP Kalimantan Utara 2023 yaitu Rp3.251.702,67.

5. UMP Kalimantan Selatan 2024: Rp3.282.812,21

Melalui Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.282.812,21.

Besaran UMP Kalimantan Selatan 2024 ini naik 4,22 persen atau sebesar Rp132.834,56 dari UMP Kalimantan Selatan 2023 yaitu Rp3.149.977.

Sumber:
pontianak.tribunnews.com  
kaltimprov.go.id  
kalsel.antaranews.com  
antaranews.com  
rri.co.id  

https://regional.kompas.com/read/2023/11/23/191603678/besaran-ump-2024-untuk-5-provinsi-di-pulau-kalimantan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke