MEDAN, KOMPAS.com- Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.809.915.
Angka tersebut naik 3,67 persen atau Rp 99.822 dari UMP tahun lalu yakni Rp 2.710.493.
Keputusan diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Sumatera Utara.
Baca juga: UMP Sumbar 2024 Jadi Rp 2,81 Juta, Naik Rp 68.973
Selain itu, indikator lainnya terkait ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut.
Mantan Pangdam Bukit Barisan ini juga mengatakan penetapan UMP telah menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan yang cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini,” kata Hassanudin saat Rapat Koordinasi Penetapan UMP di aula rumah dinasnya, dalam keterangannya tertulisnya.
Terkait penetapan UMP ini pihaknya juga akan membentuk tim monitoring demi memastikan struktur upah ini diterapkan di semua perusahaan. Dia juga berharap Pemkab/Pemko, segera menentukan UMK-nya sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.
“Kita akan bentuk tim monitoring untuk memastikan ini diterapkan dan untuk kabupaten/kota sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing, tetapi tetap mengacu pada peraturan-peraturan yang ada,” katanya.
Baca juga: Buruh di Banten Ancam Mogok Massal jika Kenaikan UMP 2024 Kurang 15 Persen
Hassanuddin juga memastikan Pemprov Sumut bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) akan terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Dikatakannya, pertumbuhan ekonomi Sumut untuk Triwulan III sebesar 4,94% atau sama dengan nasional dan inflasi sebesar 2,15% (yoy) pada September 2023.
“Kita akan terus berupaya mengendalikan inflasi bersama dengan stakeholder lainnya sehingga bahan-bahan pokok bisa dijangkau pekerja kita. Saya juga sarankan kepada pekerja agar bergabung dengan koperasi, sehingga mudah dijangkau program-program pemerintah seperti operasi bahan pangan, pelatihan dan lainnya,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.