SERANG, KOMPAS.com- Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten menyatakan akan melakukan mogok massal bila angka besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 kurang dari 15 persen.
Sebagai informasi, Pemprov Banten akan menetapkan dan mengumumkan UMP pada Selasa (21/11/2023) melalui surat keputusan gubernur.
"Mogok massal dilakukan di setiap perusahaan yang ada di Provinsi. Kalau SPN sendiri untuk anggota ada sekitar 100.000 di Provinsi Banten," ujar Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi kepada wartawan di Serang. Senin (20/11/2023).
Baca juga: Ribuan Buruh Siap Mogok Kerja bila Upah Tidak Naik 15 Persen
Mogok massal merupakan upaya agar pemerintah mendengarkan yang diperjuangkan buruh demi kesejahteraannya.
Intan pun menolak jika Pemprov Banten menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 dalam menetapkan besaran UMP 2024.
Pasalnya, aturan itu hanya akan menaikan UMP beberapa persen saja, dan tak sesuai keinginan buruh yang dimintaa naik 15 persen.
"Kalau kita menggunakan PP itu sudah tidak sesuai untuk mencukupi kebutuhan hidup atau pun tidak mencapai upah riilnya,” kata Intan.
Baca juga: Tolak Kenaikan UMP di Bawah 15 Persen, Buruh Ancam Mogok Nasional
Dijelaskan Intan, kenaikan 15 persen menghitung dari pertumbuhan ekonomi, inflasi serta juga kebutuhan hidup layak saat ini.